Berita Palangkaraya

Berkas Kasus Pencurian di Rumah Sakit Sudah P21 Dilimpahkan Polsek Pahandut ke Kejari Palangkaraya

Berkas kasus pencurian di Rumah Sakit Kota Palangkaraya dengan tersangka FR (40), sudah dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya oleh Polsek Pahandut

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Bripka Talenta untuk Tribunkalteng.com
Berkas tersangka pencurian berinisial FR (40) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Berkas kasus pencurian di Rumah Sakit Kota Palangkaraya dengan tersangka berinisial FR (40), sudah dilimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya oleh Polsek Pahandut, pada Selasa (7/3/2023).

FR aksinya terpergok keluarga pasien saat hendak mencuri uang tunai dan ponsel RS.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menyatakan, telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap FR atas kasus pencurian.

“Proses penyidikan telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan ke proses hukum tahap II,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan tersangka FR akan dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

“Kasus pencurian yang dilakukan tersangka FR pun terjadi pada Kamis (5/1/2023) lalu pada salah satu kamar perawatan pasien di sebuah rumah sakit Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Baca juga: Terdakwa Saleh Bakal Ditetapkan Jadi DPO oleh Kejari Palangkaraya, Apabila 3 Kali Abai Pemanggilan

Baca juga: Pencurian Buah Sawit di PT SHS Lamandau Terungkap, Empat Terduga Pelaku Dibekuk Satu Masih Diburu

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor Kalsel, Diduga Terlibat Penggelapan Ranmor, Dua Pria Diamankan Polsek Tanta

Saat itu tersangka FR nekat masuk ke dalam kamar pasien karena melihat kamar pasien tersebut dalam kondisi tak berpenjaga.

Namun FR, tak menduga bahwa korban berinisial RS selaku penjaga pasien, sedang berada di dalam kamar mandi.

Usai dari kamar mandi, RS pun keluar dan mendapati bahwa FR tengah bersembunyi di bawah kasur pasien yang merupakan cucu dari RS.

“Tersangka FR tertangkap tangan mengambil beberapa barang dari dalam kamar perawatan tersebut, yakni satu unit HP dan sejumlah uang tunai milik korban berinisial RS,” ujar Kapolsek.

Pada saat itu sekitar pukul 01.00 wib, tersangka FR diamankan setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian oleh petugas keamanan.

Baca juga: Antisipasi Pencurian Alat Pendukung, BMKG Stasiun Tjilik Riwut Palangkaraya Pasang Kamera CCTV

Pihak rumah sakit pun menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tersangka FR kemudian digiring oleh petugas ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka FR pun terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kompol Saiful Anwar. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved