Pencurian Sepeda Motor Kalsel
Pencurian Sepeda Motor Kalsel, Diduga Terlibat Penggelapan Ranmor, Dua Pria Diamankan Polsek Tanta
Pencurian sepeda motor Kalsel, Dua pria, JM (39) dan AJ (36), warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Tabalong, kini harus merasakan proses hukum
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Pencurian sepeda motor Kalsel, Dua pria, JM (39) dan AJ (36), warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Tabalong, kini harus merasakan proses hukum karena diamankan jajaran Polsek Tanta, Senin (15/3/2021) sore.
Mereka diamankan karena diduga jadi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Padangin Kecamatan Tanta.
Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda Honda Beat, warna Hitam, tahun 2014 DA 6848 YM dan 2 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,60 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021), membenarkan penangkapan dua orang pria warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Tabalong.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Bakal Dapat Sertifikat Vaksin Online, Begini Cara Mengeceknya
Penangkapan JM dan AJ bermula dari adanya laporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor di Polsek Tanta Minggu (14/3/2021).
Yang mana pada bulan September 2020, pelaku JM menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban sebesar Rp 960 ribu perbulan.
Akhirnya korban bersedia menyewakan sepeda motor dan menyerahkan STNK sepeda motornya.
Korban sempatmenerima uang sewa pada bulan Oktober dan Nopember sebesar Rp. 1.800.000.
Selanjutnya bulan Desember korban tidak lagi menerima uang sewa dari JM dan ketika korban menanyakan sepeda motornya, jawaban JM tidak jelas.
Malahan dari nformasi didapat sepeda motor itu telah digadaikan pelaku JM kepada orang lain.
Atas kejadian ini korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Tanta dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Hasil dari penyelidikan petugas yang dipimpin Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar, mengetahui JM sedang berada di rumah AJ di Desa Pandangin.
Petugas pun langsung bergegas melakukan upaya penangkapandan hasilnya JM bersama AJ saat itu justeru tertangkap tangan sedang menyabu di rumahnya.
Saat itu, pelaku AJ dan MJ sempat berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar. Namun upaya mereka untuk melarikan diri berhasil ditangkap petugas.