Berita Kalbar

Residivis Curat di Mempawah Diringkus Anggota Polsek Jongkat, Tersangka Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

Seorang residivis berinisial SA (38) pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di wilayah Mempawah, diringkus polisi beraksi di 3 tempat berbeda

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Residivis curat di Mempawah ditangkap polisi beraksi di 3 tempat. 

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 3.419.000, dan melaporkannya ke Polsek Jongkat untuk ditindaklanjuti," lanjut Ipda Fadhila menerangkan.

Setelah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda, akhirnya pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB, SA diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat di rumah mertuanya di Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh jajaran Polsek Jongkat.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku SA mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga TKP berbeda tersebut. Dan Saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkap Ipda Fadhila. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Jongkat Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di 3 TKP, Berikut Kronologi Aksi Pelaku,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved