Siapa Shane Lukas? Tersangka Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Ini Perannya

Siapa Lukas Shane? Tersangka Baru Penganiayaan David oleh anak pejabat Ditjen Pajak, ini perannya

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Shane Lukas (kaus oranye), tersangka baru kasus penganiayaan David oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan oleh anak seorang pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17),  bertambah satu orang yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Perlu diketahui, sebelumnya tersangka kasus ini hanya satu orang yakni Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Ditjen Pajak. Dia mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Keuangan setelah kejadian ini viral.

Lantas siapa Shane Lukas, tersangka baru dalam kasus ini? 

Baca juga: Buntut Penganiayaan oleh Mario, Sri Mulyani Copot Jabatan Ayahnya, Perintah Periksa Kekayaan Rafael

Baca juga: Instruksi Keras Menkeu Usai Viralnya Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak ke Putra Pengurus Ansor

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri ke Polres Bartim, Cemburu Istri Sering Disapa Korban

Lukas Shane adalah teman Mario Dandy Satriyo.

Polisi menduga dialah provokator penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS. Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary,  Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas TV.

Disebutkan juga Shane telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," tegas Kombes Ade Ary.

Provokator dan Perekam Video

Adapun peran Shane Lukas dalam peristiwa tersebut yakni sebagai pihak yang yang diduga memprovokasi Mario Dandy Satriyo untuk melakukan tindak penganiayaan.

Pada saat peritiwa terjadi, Shane Lukas juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan David menggunakan handphone.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Dia juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Kombes Ade Ary.

Selain itu, Shane juga dianggap bersalah lantaran melakukan pembiaran penganiayaan.

Dalam video yang beredar, Shane juga diketahui mencontohkan 'sikap tobat' atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved