Berita Kalbar

Residivis Curanmor di Batu Layang Mempawah Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Motor ASN Pontianak

Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial MA alias Bisu (29) ditangkap anggota Polsek Jongkat, korbannya adalah ASN di Pontianak

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang pria ditangkap lantaran nekat melakukan pencurian di Batu Layang Mempawah, Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH – Residivis Curanmor, berinisial MA alias Bisu (29) ditangkap anggota Polsek Jongkat, Jumat (24/2/2023). Penangkapan tersangka sekitar pukul 04.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Jongkat Ipda Fadhila Nugrah Sakti, melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Haris,

"Benar, tersangka merupaka warga Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara. Pelaku merupakan Residivis Curanmor yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian," terang Ipda Haris, Sabtu (25/2/2023).

Ipda Haris menyebut korban berinisial YI (45) yang merupakan pegawai ASN asal Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Di mana pada 20 Februari 2022 sekira pukul 04.50 WIB, YI menitipkan kendaraan sepeda motornya di batas kota Batu Layang-Wajok Hulu, di rumah salah satu warga di Jalan Raya Wajok Hulu, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, dengan tujuan hendak ke SMK 1 Sungai Raya Bengkayang.

Baca juga: Terjaring Ops Jaran Intan 2023 Polres Tanahbumbu, Tersangka Curanmor Dibekuk di Gunung Besar

Baca juga: Selain Kasus Begal Payudara, Tersangka 3 Kali Lakukan Curanmor, Uangnya Beli Sabu di Kampung Ponton

Sekira pukul 11.30 WIB, korban pun pulang menggunakan bus penumpang, dan sampai di tempat penitipan sepeda motornya sekitar pukul 14.15 WIB.

Betapa terkejutnya korban ketika melihat sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada lagi di tempat sepeda motor dititipkan.

"Jadi, melihat sepeda motornya tidak ada lagi, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Jongkat guna penyelidikan lebih lanjut," terang Ipda Haris.

Dikatakan Ipda Haris, setelah korban membuat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak mencari posisi keberadaan pelaku.

Setelah empat hari pencarian, akhirnya Polisi dapat melacak keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban.

"Pelaku berinisial MA ringkus di depan Alfamart Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," terang Ipda Haris.

Baca juga: Pencurian di Kalbar, Maling Besi Pembangunan Jembatan Duplikasi Kapuas I Dibekuk Polsek Pontianak

Baca juga: Kisah Haru di Balik Pencurian Sepeda Motor Agar Istri Bisa Melahirkan, Jaksa Hentikan Kasus

Saat diintrogasi lanjut Ipda Haris, rupanya pelaku merupakan seorang tuna wicara, dan dengan gerak tubuhnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ini MA alias Bisu bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Curanmor di Jongkat Mempawah, Pernah Lancarkan Aksi Serupa,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved