Berita Kaltim

Pusing Tak Ada Pendapatan, Pria di Sebulu Kukar Nekat Berbisnis Barang Haram Sabu Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial TW (27) nekat berbisnis barang haram narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang pria di Kukar ditangkap Polisi nekat berbisnis sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial TW (27) nekat berbisnis barang haram narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Lantaran dirinya pusing tak ada pemasukan setelah kehilangan pekerjaaanya hingga harus menjadi pengedar sabu, yang berakhir di hotel prodeo.

Akibat perbuatan hukumnya tersebut tersangka diringkus anggota kepolisian.

Kapolsek Sebulu, IPTU Yoshimata JS Manggala mengatakan, akibat perbuatannya TW berhasil diringkus polisi dan diproses hukum.

TW diringkus pada Senin (20/2/2023) pukul 20.46 WITA. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu di dalam rumahnya di RT 3 Desa Mekar Jaya, Sebulu, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi, Sita 14 Paket Sabu 3,72 Gram

Baca juga: Sabu 1 Ons Dibawa Kurir Malaysia Dibekuk Polisi di Bengkayang, Diduga Narkoba Jaringan Internasional

"Gara-gara berhenti kerja, makanya menjual sabu. Karena tidak ada pemasukan dan sudah berkeluarga," ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Penangkapan TW bermula dari informasi yang dikumpulkan Unit Reskrim Polsek Sebulu. Bahwa rumah yang ditinggalinya kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram.

Saat penggerebekan, TW tak mengelak. Polisi mendapati 9 poket sabu siap edar dengan total 4,56 gram yang disimpan dengan rapi di dalam dompet kecil di kantongnya.

Dari pengakuan TW, barang haram tersebut, didapatkan dan baru saja dibeli dari salah satu loket di Samarinda.

Dengan harga Rp 150 ribu per poketnya. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 300 ribu per poketnya.

"Untung berlipat inilah yang membuat pelaku menjadi tergiur untuk menekuni bisnis haram yang baru saja digelutinya," kata Kapolsek Sebulu, Yoshimata.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia, 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Pil Ekstasi Disita

Baca juga: Kasus Narkoba di Kalteng Januari 2023 Turun, Tersangka Kebanyakan Jaringan Banjarmasin dan Pontianak

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gara-gara Berhenti Kerja, Pemuda di Sebulu Kukar Nekat Jual Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved