Sudah Daftar Kartu Prakerja 2023? Ini Syarat dan Rincian Insentif yang Diterima, Kuota Hanya 10 Ribu
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 sudah dibuka, kuotanya hanya 10 ribu orang dan berikut rincian insentif yang bakal diterima
TRIBUNKALTENG.COM - Sudah mendaftar di program Kartu Prakerja 2023 atau Kartu Prakerja Gelombang 48? Pendaftaran sudah dibuka, kuotanya hanya 10 ribu orang dan berikut rincian insentif yang bakal diterima.
Bagi yang belum tahu syarat dan cara mendaftar, sudah ada pula di artikel ini.
Kartu Prakerja 2023 telah dibuka sejak Jumat (17/2/2023).
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 itu dilakukan hanya melalui website resmi www.prakerja.go.id.
Baca juga: LINK Daftar Ulang Kartu Prakerja Gelombang 48, Cara Mudah Atasi 6 Pemicu Insentif Gagal Cair
Baca juga: Tips Rahasia Lolos Program Kartu Prakerja 2023, Simak Cara Daftar, Buat Akun dan Syarat Lengkap
Baca juga: Sudah Dibuka Kuota Hanya 10 Ribu, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2023
Ada yang berbeda pada skema pelaksanaan program Kartu Prakerja 2023 ini.
Yang terbaru adalah dijalankannya skema normal yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, sehingga lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023 besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp 4,2 juta per individu.
Rincian Insentif Kartu Prakerja 2023
Rincian insentif yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta dan insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.
Selain itu, peserta juga mendapatkan insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
- Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.
2. Kemudian, klik 'Daftar'
- Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
3. Daftar Kartu Prakerja:
- Jika sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik Login atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
- Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard. (*)
( Tribunnews.com )
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Wabup Murung Raya Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Rahmanto Paparkan Langkah Majukan Daerah |
![]() |
---|
Sosok Wahyu yang Merebut Hati Acha dan Dapat Restu Ayah Mertua dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.