Sudah Dibuka Kuota Hanya 10 Ribu, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2023

Kartu Prakerja 2023 dibuka pada Jumat (17/2/2023) malam dengan kuota 10 ribu peserta, begini syarat dan cara mendaftarnya

|
Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa/Setkab.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 48 yang dibuka mulai Jumat (17/2/2023) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Akhirnya Kartu Prakerja 2023 mulai dibuka pada Jumat (17/2/2023) malam dengan kuota 10 ribu peserta, begini syarat dan cara mendaftarnya.

Kartu Pekerja 2023 atau Kartu Pekerja Gelombang 48 resmi dibuka pada pukul 19.00 WIB setelah diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kartu Prakerja yang merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya begitu dinantikan masyarakat.

Selain itu, Kartu Prakerja juga merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. 

Baca juga: Tips Rahasia Lolos Program Kartu Prakerja 2023, Simak Cara Daftar, Buat Akun dan Syarat Lengkap

Baca juga: LINK Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Cara Unggah Foto KTP, TNI - Polri Tak Dapat Rp 4,2 juta

Baca juga: Sinyal Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dari Pemerintah, Simak Cara Buat Akun

Cara Mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer

2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Syarat mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved