Berita Kalbar

Satreskrim Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Mobil, Digerebek di Rumah Kontrakannya

Satreskrim Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah mobil minibus, ternyata pelaku pun memiliki senpi jenis pistol

|
Editor: Sri Mariati
Polres Barsel
Ilustrasi, senpi rakitan yang diamankan dari pelaku pencurian mobil di Kubu Raya, Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYASatreskrim Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah mobil minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH warga merah pada 19 Januari 2023 lalu.

Terungkap pelaku pencurian berinisial WO, saat digeledah di rumah kontrakan ternyata tersangka memilik senjata api atau Senpi rakitan jenis pistol mirip Revolver.

Penggeledahan tersebut di Jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal itu disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, saat pres rilis di Mapolres Kubu Raya.

”Ditemukan satu pucuk Senpi rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah kasur di dalam kamar tersangka,” kata, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Pencurian di Kalsel, Yadi Bakut Nekat Maling Handpone Pasien RS Dr Soeharsono Banjarmasin

Baca juga: Pria 50 Tahun Asal Melawi Dibekuk Tim Satreskoba Polresta Pontianak Kedapatan Bawa Narkoba dan Senpi

Baca juga: Warga Senunuk Kalbar Sukarela Menyerahkan 6 Pucuk Senjata Rakitan ke Polisi

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senpi rakitan jenis pistol mirip revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

Sementara itu, Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan, Satreskrim Polres Kubu Raya, sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya.

Tersangka WO pun kini berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senpi rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senpi rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tertangkap, Tersangka Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT Memiliki Sejata Rakitan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved