Berita Kalbar

Warga Senunuk Kalbar Sukarela Menyerahkan 6 Pucuk Senjata Rakitan ke Polisi

Warga Dusun Senunuk Kecamatan landak Kalimantan Barat dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis Lantak yang selama ini dipakainya berburu.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polsek Sebangki
Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono (dua dari kiri) bersama anggotanya saat menunjukkan Senpi yang diserahkan masyarakat secara sukarela 

TRIBUNKALTENG.COM, LANDAK -Warga Dusun Senunuk Kecamatan landak Kalimantan Barat dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis Lantak yang selama ini dipakainya untuk berburu hewan.

Warga mulai sadar penggunaan senjata rakitan dilarang berdasarkan undang-undang sehingga saat digelar operasi pekat warga menyerahkannya.

Penyerahan senjata saat Jajaran Polsek Sebangki pada Kamis (9/12/2021) melaksanakan kegiatan operasi Pekat II Kapuas 2021. Adapun kegiatan pelaksanaan Ops Pekat yakni penindakan dan gakkum.

Tentunya terhadap tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang Natal 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022, serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Landak.

Baca juga: NEWS VIDEO,Warga Pelangsian Sampit Temukan Tulang-belulang Wanita di Gundukan Pasir

Baca juga: Rp 7,5 Miliar Bantuan Pemprov Kalteng Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru Jawa Timur

Baca juga: Kapolresta Palangkaraya Apresiasi Kesiapan Kilinton Sihombing Jadi Relawan di Papua

Giat Ops Pekat saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono SH MH bersama anggotanya.

Saat kegiatan, tim mendapat informasi bahwa ada salah satu warga Dusun Senunuk yang dengan sadar secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis Lantak yang selama ini dipakainya untuk berburu hewan

Kemudian yang bersangkutan menyerahkan sebanyak 6 pucuk senjata api rakitan jenis Lantak, yang selama ini dipakai untuk berburu hewan di hutan.

Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono menuturkan, dengan adanya kegiatan Ops Pekat membuat sebagian warga paham dan mengerti jika penggunaan senjata api rakitan jenis lantak dilarang dan membahayakan orang lain.

"Selain melakukan kegiatan Ops Pekat, kami juga memberikan himbauan Prokes 5M kepada warga," ungkap Ipda Didik kepada Tribun pada Jumat 10 Desember 2021.

Ia mencontohkan, seperti membubarkan warga-warga yang berkumpul-kumpul di Dermaga Sebangki agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. "Sekaligus untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Sebangki Amankan Senpi Saat Ops Pekat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved