Berita Kaltim

Korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim Rugikan Negara Rp 400 Juta, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka

Korupsi proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Korupsi proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka. 

"Sementara masih kita lakukan pengembangan, agar tidak menghambat penyidikan makanya kita lakukan penetapan tersangka," urainya.

Pengungkapan kasus berjalan alot, kata Nanang lantaran banyaknya saksi yang diperiksa oleh Kejari Paser.

"Prosesnya pemeriksaan mulai dari September 2022 sampai Januari 2023, ada 58 orang yang kita periksa sebagai saksi secara maraton dan hari ini sudah bisa kita tetapkan tersangkanya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan oleh Kejari Paser yaitu beberapa dokumen, diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan lain sebagainya.

Nanang menambahkan, Kejari Paser tidak menemukan adanya barang bukti berupa uang.

"Kalau pengembalian kerugian, itu tergantung dari para tersangka di persidangan, tapi untuk saat ini belum ada pengembalian. Dari total kerugian itu kisaran Rp400 juta, nanti akan kita telusuri lagi kemana uang-uang itu," bebernya.

Para tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dalam kasus korupsi proyek SR MBR Perumdam Tirta Kandilo tahun 2021, yang dibawa ke Rutan Tanah Grogot untuk dilakukan penahanan, Jumat (17/2/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)
Para tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dalam kasus korupsi proyek SR MBR Perumdam Tirta Kandilo tahun 2021, yang dibawa ke Rutan Tanah Grogot untuk dilakukan penahanan, Jumat (17/2/2023). Korupsi proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka.   (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

 

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3.

Kejari Paser menargetkan dalam 1 bulan ini, berkas perkara korupsi SR MBR sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita ada waktu 20 hari dan ada perpanjangan 40 hari penyidikannya sudah harus selesai, kita target dalam 1 bulan ini pelimbahan berkas ke pengadilan, InshAllah Maret," tutup Nanang.

Sekedar diketahui, untuk salah satu tersangka disinyalir sebagai mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejari Paser Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi SR MBR, Kerugian Negara Capai Rp400 Juta,


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved