Berita Kaltim

Korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim Rugikan Negara Rp 400 Juta, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka

Korupsi proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Korupsi proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASERKorupsi Proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim setelah dilakukan perhitungan terkait proyek yang dilaksanakan terdapat kerugian  Rp 400 juta.

Dua orang tersangka tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di kejari Paser Kalimantan Timur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) program hibah air minum perkotaan tahun 2021 tersebut.

Baca juga: Kepergok Tim Patroli Saat Transaksi Sabu, Emak-emak di Balikpapan Dibekuk Saat Ingin Kabur

Baca juga: Warga Mengaku Malaikat Munkar Nakir, Tak Senang Banyak Makam Sejumlah Kuburan di Blitar Dirusak

Baca juga: Merasa Tercemar Dituding Sarang Penyamun, Lewat Kuasa Hukum PT Baramarta Lapor ke Polda Kalsel

Proyek tersebut diakomodir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser melalui APBD 2021 dengan besaran anggaran senilai Rp3,9 miliar kepada Perumdam Air Minum Tirta Kandilo.

Dari berbagai rangkaian penyelidikan hingga penyidikan sejak September 2022, Kejari Paser mendapati adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Paser (Kajari) Paser mengungkapkan, pengadaan air minum perkotaan tersebut merupakan hibah dari Kementerian PUPR RI.

"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek SR MBR Perumdam Tirta Kandilo," kata Rajendra di Kejari Paser, Jumat (17/2/2023).

Sementara itu, Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto mengatakan terdapat 2 tersangka dalam kasus korupsi SR MBR.

"Ada dua orang yang kita tahan, berinisial MZ dan IE yang kita lakukan penahanan di Rutan Tanah Grogot selama 20 hari kedepan," terangnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan kisaran Rp400 juta lebih.

Kejari Paser kedepannya juga akan melakukan pengembangan, guna memastikan ada tidaknya tambahan kerugian yang ditimbulkan.

"Jadi ada mark up dalam pengadaan alat sambungan rumah MBR untuk saluran perpipaan air," jelas Nanang.

Tersangka merupakan pihak dari Perumdam Tirta Kandilo dan juga dari pihak rekanan.

Untuk saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan pinyidikan yang dimungkinkan ada pihak-pihak lain terlibat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved