Berita Kaltim
Korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim Rugikan Negara Rp 400 Juta, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka
Korupsi proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka.
TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER - Korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim sebabkan kerugikan negara Rp 400 Juta, kejari tetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim setelah dilakukan perhitungan terkait proyek yang dilaksanakan terdapat kerugian Rp 400 juta.
Dua orang tersangka tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di kejari Paser Kalimantan Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) program hibah air minum perkotaan tahun 2021 tersebut.
Baca juga: Kepergok Tim Patroli Saat Transaksi Sabu, Emak-emak di Balikpapan Dibekuk Saat Ingin Kabur
Baca juga: Warga Mengaku Malaikat Munkar Nakir, Tak Senang Banyak Makam Sejumlah Kuburan di Blitar Dirusak
Baca juga: Merasa Tercemar Dituding Sarang Penyamun, Lewat Kuasa Hukum PT Baramarta Lapor ke Polda Kalsel
Proyek tersebut diakomodir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser melalui APBD 2021 dengan besaran anggaran senilai Rp3,9 miliar kepada Perumdam Air Minum Tirta Kandilo.
Dari berbagai rangkaian penyelidikan hingga penyidikan sejak September 2022, Kejari Paser mendapati adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Paser (Kajari) Paser mengungkapkan, pengadaan air minum perkotaan tersebut merupakan hibah dari Kementerian PUPR RI.
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek SR MBR Perumdam Tirta Kandilo," kata Rajendra di Kejari Paser, Jumat (17/2/2023).
Sementara itu, Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto mengatakan terdapat 2 tersangka dalam kasus korupsi SR MBR.
"Ada dua orang yang kita tahan, berinisial MZ dan IE yang kita lakukan penahanan di Rutan Tanah Grogot selama 20 hari kedepan," terangnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan kisaran Rp400 juta lebih.
Kejari Paser kedepannya juga akan melakukan pengembangan, guna memastikan ada tidaknya tambahan kerugian yang ditimbulkan.
"Jadi ada mark up dalam pengadaan alat sambungan rumah MBR untuk saluran perpipaan air," jelas Nanang.
Tersangka merupakan pihak dari Perumdam Tirta Kandilo dan juga dari pihak rekanan.
Untuk saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan pinyidikan yang dimungkinkan ada pihak-pihak lain terlibat.
"Sementara masih kita lakukan pengembangan, agar tidak menghambat penyidikan makanya kita lakukan penetapan tersangka," urainya.
Pengungkapan kasus berjalan alot, kata Nanang lantaran banyaknya saksi yang diperiksa oleh Kejari Paser.
"Prosesnya pemeriksaan mulai dari September 2022 sampai Januari 2023, ada 58 orang yang kita periksa sebagai saksi secara maraton dan hari ini sudah bisa kita tetapkan tersangkanya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan oleh Kejari Paser yaitu beberapa dokumen, diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan lain sebagainya.
Nanang menambahkan, Kejari Paser tidak menemukan adanya barang bukti berupa uang.
"Kalau pengembalian kerugian, itu tergantung dari para tersangka di persidangan, tapi untuk saat ini belum ada pengembalian. Dari total kerugian itu kisaran Rp400 juta, nanti akan kita telusuri lagi kemana uang-uang itu," bebernya.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3.
Kejari Paser menargetkan dalam 1 bulan ini, berkas perkara korupsi SR MBR sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita ada waktu 20 hari dan ada perpanjangan 40 hari penyidikannya sudah harus selesai, kita target dalam 1 bulan ini pelimbahan berkas ke pengadilan, InshAllah Maret," tutup Nanang.
Sekedar diketahui, untuk salah satu tersangka disinyalir sebagai mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejari Paser Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi SR MBR, Kerugian Negara Capai Rp400 Juta,
berita kaltim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Korupsi Proyek R MBR Paser
Paser Kaltim
Dua Orang Tersangka
Kerugian negara Rp 400 juta
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.