Berita Palangkaraya

Ganggu Fokus Berkendara di Jalan Raya, Ditlantas Polda Kalteng Larang Pengemudi Bermain Handphone

Mengganggu fokus saat berkendara kerap mengakibatkan kecelakaan saat berkendara di jalan raya, hal tersebut dilarang oleh Dirlantas Polda Kalteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tim ERP untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi Kecelakaan di Palangkaraya, Mobil Daihatsu Sigra terbalik di Jalan RA Kartini, Kota Palangkaraya. dilarang penggunaan handpone di jalan raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, terjadi akibat banyak faktor yang mempengaruhi pengendara saat berkendara di jalan raya.

Terdapat beberapa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas berupa kondisi jalan yang licin, tidak fokusnya pengendara, jalanan berlubang, dan ugal-ugalan.

Salah satu faktor yang kerap diremehkan ialah kurang fokus karena bermain handpone saat berkendara, hingga menyebabkan kecelakaan.

Tentunya saat mengemudikan kendaraan di jalan raya, para pengemudi harus fokus dan konsentrasi saat berkendara.

Hal tersebut untuk meningkatkan keselamatan para pengendara itu sendiri dan orang lain di jalan raya.

Kemudian guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) saat menggunakan kendaraan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Jungkat Mempawah, Libatkan 2 Mobil 1 Truk dan 3 Sepeda Motor

Baca juga: Kecelakaan di Palangkaraya, Tabrak Pohon Tumbang Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti menegaskan, para pengendara dilarang menggunakan Handphone saat berkendara.

“Baik pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua, bermain Handphone saat berkendara sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan fokus,” tegasnya, Kamis (16/2/2023).

Kasubdit Kamsel mengatakan baik itu menelepon, membalas pesan, atau membuat konten media sosial sangat berbahaya saat berkendara.

Kecelakaan lau lintas yang terjadi pasalnya tak dapat diprediksi dan dapat terjadi hanya dalam hitungan detik.

AKBP Woro mengatakan saat ini pihaknya masih menemukan adanya pengendara yang menggunakan Handphone pada saat berkendara.

Pasalnya menggunakan handphone saat berkendara dapat menurunkan reflek tangan dan mata karena fokus pada Handphone.

Larangan penggunaan Handphone saat berkendara lun telah diatur falam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pengendara yang menggunakan telepon seluler (Ponsel) akan dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” terang AKBP Woro.

Ia pun memberikan himbauan kepada para pengguna kendaraan yang bermain atau menggunakan Handphone saat berkendara.

Baca juga: Kecelakaan di Palangkaraya, Diduga Sopir Ngantuk saat Mengemudi Tabrak Pembatas Jalan di Mahir Mahar

Baca juga: Kecelakaan di Kalteng Tinggi, ini Arahan Irjen Pol Dedi Prasetyo Saat Operasi Patuh Telabang 2021

“Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan Handphone saat berkendara. Hal tersebut dapat mengganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban akibat kecelakaan, baik diri sendiri maupun orang lain,” tutup AKBP Woro Budi Hastuti. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved