Berita Palangkaraya
Ganggu Fokus Berkendara di Jalan Raya, Ditlantas Polda Kalteng Larang Pengemudi Bermain Handphone
Mengganggu fokus saat berkendara kerap mengakibatkan kecelakaan saat berkendara di jalan raya, hal tersebut dilarang oleh Dirlantas Polda Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, terjadi akibat banyak faktor yang mempengaruhi pengendara saat berkendara di jalan raya.
Terdapat beberapa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas berupa kondisi jalan yang licin, tidak fokusnya pengendara, jalanan berlubang, dan ugal-ugalan.
Salah satu faktor yang kerap diremehkan ialah kurang fokus karena bermain handpone saat berkendara, hingga menyebabkan kecelakaan.
Tentunya saat mengemudikan kendaraan di jalan raya, para pengemudi harus fokus dan konsentrasi saat berkendara.
Hal tersebut untuk meningkatkan keselamatan para pengendara itu sendiri dan orang lain di jalan raya.
Kemudian guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) saat menggunakan kendaraan.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Jungkat Mempawah, Libatkan 2 Mobil 1 Truk dan 3 Sepeda Motor
Baca juga: Kecelakaan di Palangkaraya, Tabrak Pohon Tumbang Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti menegaskan, para pengendara dilarang menggunakan Handphone saat berkendara.
“Baik pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua, bermain Handphone saat berkendara sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan fokus,” tegasnya, Kamis (16/2/2023).
Kasubdit Kamsel mengatakan baik itu menelepon, membalas pesan, atau membuat konten media sosial sangat berbahaya saat berkendara.
Kecelakaan lau lintas yang terjadi pasalnya tak dapat diprediksi dan dapat terjadi hanya dalam hitungan detik.
AKBP Woro mengatakan saat ini pihaknya masih menemukan adanya pengendara yang menggunakan Handphone pada saat berkendara.
Pasalnya menggunakan handphone saat berkendara dapat menurunkan reflek tangan dan mata karena fokus pada Handphone.
Larangan penggunaan Handphone saat berkendara lun telah diatur falam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pengendara yang menggunakan telepon seluler (Ponsel) akan dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” terang AKBP Woro.
Ia pun memberikan himbauan kepada para pengguna kendaraan yang bermain atau menggunakan Handphone saat berkendara.
Baca juga: Kecelakaan di Palangkaraya, Diduga Sopir Ngantuk saat Mengemudi Tabrak Pembatas Jalan di Mahir Mahar
Baca juga: Kecelakaan di Kalteng Tinggi, ini Arahan Irjen Pol Dedi Prasetyo Saat Operasi Patuh Telabang 2021
“Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan Handphone saat berkendara. Hal tersebut dapat mengganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban akibat kecelakaan, baik diri sendiri maupun orang lain,” tutup AKBP Woro Budi Hastuti. (*)
kecelakaan lalu lintas
Ditlantas Polda Kalteng
handphone
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
jalan raya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.