Berita Kalbar
Curi Motor dan HP Milik Majikan Bermodus Jadi Pengasuh Anak, Sepasang Kekasih di Pontianak Dibekuk
Nekat mencuri Motor dan HP milik majikan dengan modus jadi pengasuh anak, sepasang kekasih di Pontianak dibekuk.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Nekat mencuri Motor dan HP milik majikan dengan modus jadi pengasuh anak, sepasang kekasih di Pontianak dibekuk.
Aksi curi motor dan HP tersebut ternyata memang sudah direncanakan oleh sepasang kekasih tersebut sejak sebelum bekerja di rumah majikan.
Sang pria sengaja menyusuh kekasinya menjadi pengasuh anak, sehingga ketika majikan tidak ada di rumah sepasang kekasih tersebut menjalankan misinya mencuri barang dalam rumah majikan.
Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sepasang kekasih di Kota Pontianak tersebut akhirnya diringkus tim Reskrim Polsek Pontianak Barat karena terbukti mencuri sepeda motor.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Abdul (24) dan Normalasari (20).
Baca juga: Dua Karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin Dibekuk, Preteli Dua Lampu Sorot Excavator Senilai Rp 6,1 Juta
Baca juga: Satpol PP Tarakan Razia Kos dan Losmen, 10 Muda - Mudi Bukan Pasangan Sah Terjaring Malam Valentine
Baca juga: Resahkan Warga Singkawang Tengah Kerap Transaksi Sabu, Pria di Kalbar Dibekuk Bawa Sabu 1,54 gram
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa pada 2 februari 2023, Polsek Pontianak Barat mendapat laporan dari warga berinisial WL bahwa sepeda motor dan handphone miliknya dicuri.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut.
Pada 8 Februari 2023, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa Normalisari bersama Abdul berada di kawasan jalan Martadinata Kecamatan Pontianak Barat.
Saat itu petugas langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa otak pencurian ini ialah sang pria, dimana pria tersebut meminta tersangka wanita sengaja berpura - pura bekerja untuk mengasuh anak korban, kemudian ketika korban lengah, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone korban.

"Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya, pelaku wanita tersebut awal mulanya di suruh oleh sang pria yang merupakan kekasihnya untuk mencuri ditempat ia bekerja, dan uang hasil pencurian barang tersebut mereka gunakan untuk keperluan sehari - hari,"ungkap Kompol Indra.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Modus Jadi Pengasuh Anak, Dua Sejoli di Pontianak Malah Curi Motor dan HP Majikannya
Curi Motor dan HP
pengasuh anak
sepasang kekasih
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
majikan
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.