Berita Kalsel

Dua Karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin Dibekuk, Preteli Dua Lampu Sorot Excavator Senilai Rp 6,1 Juta

Dua karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin dibekuk, Preteli dua lampu sorot excavator senilai Rp 6,1 Juta.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Tak tahu diuntung. Sudah diterima dan bekerja di perusahaan yang menaunginya, malah preteli sejumlah perabot. MB (27) dan MR (21), tersangka pencurian dengan pemberatan berupa lampu sorot excavator milik PT KPP di Bitahan Baru, Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin. humas polres tapin 

TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Dua karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin dibekuk, preteli dua lampu sorot excavator senilai Rp 6,1 Juta.

Terungkapnya pencurian lampu sorot excavator milik perusahaan yang dipreteli oleh  dua karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin tersebut setelah diketahui karyawan lainnya.

Informasi terhimpun, aksi pembongkaran atau mempreteli lampu sorot excavator yang dilakukan oleh dua karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin tersebut dilakukan di Training Center PT KPP, Desa Bitahan Baru.

Tindakan tak tahu diuntung. Karena dua karyawan tersebut sudah diterima dan bekerja di perusahaan yang menaunginya, malah mempreteli sejumlah perabot.

Baca juga: Satpol PP Tarakan Razia Kos dan Losmen, 10 Muda - Mudi Bukan Pasangan Sah Terjaring Malam Valentine

Baca juga: Pemuda di Tabalong Dibekuk Atas Laporan Ibu Korban, Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur

Baca juga: Resahkan Warga Singkawang Tengah Kerap Transaksi Sabu, Pria di Kalbar Dibekuk Bawa Sabu 1,54 gram

Aksi nakal ini dilakukan MB (25), warga hulu Sungai Utara dan rekannya MR (21), warga Hulu Sungai Tengah (HST), keduanya tercatat sebagai karyawan PT KPP.

Aksi pencurian terjadi Jumat (10/2/2023) lalu, sekitar pukul 14.30 wita di Training Center PT KPP, Desa Bitahan Baru Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan, sesaat usai melancarkan aksinya, tersangka kedapatan salah satu karyawan lain yang saat itu ada di lokasi.

"Saat turun dari excavator dan membawa lampu, tersangka terlihat karyawan lain yang sedang melakukan perbaikan dari kolong unit bus," ungkap Agung, Selasa (14/2/2023).

Curiga dengan gerak-gerik MB saat menuruni excavator, saksi bersama rekan kerjanya pun melakukan penggeledahan unit trailer pembawa alat berat yang digunakan tersangka saat itu.

Benar saja, saat digeledah didapati dua lampu sorot excavator PC 400 Komatsu dengan nilai mencapai 6,1 juta rupiah.

"Bersamaan saat digeledah, MB juga kedapatan membawa sebilah sajam," tambah Agung.

vdfbjdnflkf
MB (27) dan MR (21), tersangka pencurian dengan pemberatan berupa lampu led excavator milik PT KPP di Bitahan Baru, Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin. humas polres tapin

Sajam berupa mandau sepanjang 53 senti meter tersebut diselipkan di jok depan sopir unit trailer yang dikemudikan MB.

Akibat aksinya mempreteli lampu unit excavator, MB dan rekannya pun dilaporkan ke Polsek Lok paikat dan langsing dilakukan penanganan.

Keduanya kini tengah diamankan di Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Preteli Lampu Sorot Excavator Milik Perusahaan di Tapin, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved