Berita Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gerebek Rumah Bandar Besar, Sita 1,15 Kg Sabu dan 368 Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penggerebekan rumah diduga bandar besar narkoba, 368 pil ekstasi, 1,15 kg sabu, pelaku berhasil kabur
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penggerebekan rumah diduga bandar besar narkoba. Namun sayangnya aksi anggota diketahui pelaku dan berhasil kabur sebelum ditangkap.
Penggerebekan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di Jalan Hiu Putih IX, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Untungnya polisi berhasil mengantongi identitas bandar besar tersebut, pria tersebut berinisial A.
Hal itu berdasarkan pengembangan dari tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AF (27).
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail membenarkan hal tersebut.
“Saat ini diduga bandar sabu kini dalam penyelidikan untuk pengejaran dan sudah pula diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu
Baca juga: Ungkap DPO Terpidana Gembong Narkoba Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kirim Data Saleh ke AMC
Berdasarkan keterangan AF yang berhasil diamankan, barang haram tersebut didapat oleh seorang pria berinisial A.
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kemudian menggelar penyelidikan dan mengetahui lokasi persembunyiannya.
Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian terduga pelaku A.
Didampingi Ketua RT, personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pun mencoba untuk menggerebek lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada rumah dan menemukan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
“Petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1,150 gram,” terang AKP Gerardus.
Tak hanya itu saja, petugas juga mendapatkan 368 butir pil ekstasi, 1 pack plastik klip bening, dan 2 timbangan digital.
Saat petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Hiu Putih XI berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu dan dan pil ekstasi.
Baca juga: Dua Budak Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Mengelabui Polisi Simpan 150 Gram Sabu di Lato-lato
Meski berhasil menyita barang bukti, terduga pelaku bandar besar terlebih dulu melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Pemilik barang tersebut tidak ada dilokasi saat polisi datang, namun saat ini terduga pelaku A dalam pengejaran petugas,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
bandar besar
pil ekstasi
Jalan Hiu Putih
narkotika jenis sabu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.