Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gerebek Rumah Bandar Besar, Sita 1,15 Kg Sabu dan 368 Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penggerebekan rumah diduga bandar besar narkoba, 368 pil ekstasi, 1,15 kg sabu, pelaku berhasil kabur

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi, Barang bukti sabu yang diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, penggerebekan bandar sabu di Jalan Hiu Putih Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penggerebekan rumah diduga bandar besar narkoba.  Namun sayangnya aksi anggota diketahui pelaku dan berhasil kabur sebelum ditangkap.

Penggerebekan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di Jalan Hiu Putih IX, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Untungnya polisi berhasil mengantongi identitas bandar besar tersebut, pria tersebut berinisial A.

Hal itu berdasarkan pengembangan dari tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AF (27).

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail membenarkan hal tersebut.

“Saat ini diduga bandar sabu kini dalam penyelidikan untuk pengejaran dan sudah pula diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu

Baca juga: Ungkap DPO Terpidana Gembong Narkoba Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kirim Data Saleh ke AMC

Berdasarkan keterangan AF yang berhasil diamankan, barang haram tersebut didapat oleh seorang pria berinisial A.

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kemudian menggelar penyelidikan dan mengetahui lokasi persembunyiannya.

Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian terduga pelaku A.

Didampingi Ketua RT, personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pun mencoba untuk menggerebek lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada rumah dan menemukan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

“Petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1,150 gram,” terang AKP Gerardus.

Tak hanya itu saja, petugas juga mendapatkan 368 butir pil ekstasi, 1 pack plastik klip bening, dan 2 timbangan digital.

Saat petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Hiu Putih XI berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu dan dan pil ekstasi.

Baca juga: Dua Budak Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Mengelabui Polisi Simpan 150 Gram Sabu di Lato-lato

Meski berhasil menyita barang bukti, terduga pelaku bandar besar terlebih dulu melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.

“Pemilik barang tersebut tidak ada dilokasi saat polisi datang, namun saat ini terduga pelaku A dalam pengejaran petugas,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved