Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023, Kemenkes Lakukan Kajian
Pada 24 Januari 2023, pemerintah melalui Kemenkes membuka vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun
Dengan demikian, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh harus dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 Booster Pertama.
“Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19,” ujar Syahril.
Sementara itu, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta kelompok lansia (lanjut usia) segera mendapatkan vaksinasi booster kedua.
Dengan begitu, mereka tidak perlu khawtair ketika menerima kunjungan dari sanak saudara ketika libur Lebaran tiba.
Ia menilai lansia masih menjadi salah satu kelompok yang tertular Covid-19 sehingga vaksinasi booster kedua merupakan hal yang penting.
"Kita dorong edukasi masyarakat kalau punya bapak, ibu, eyang di kampung halaman, didorong di-booster supaya kita aman semua," ujarnya. (*)
( Kompas.com )
Enam Mahasiswa KPI UIN Palangka Raya Ikuti Kuliah Praktik Lapangan di TribunKalteng.com |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-4 TribunKalteng.com Hadirkan Kawal Pahari RUN 5K, Daftar Segera Cukup Scan Barcode |
![]() |
---|
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.