Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023, Kemenkes Lakukan Kajian

Pada 24 Januari 2023, pemerintah melalui Kemenkes membuka vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com / Devita Maulina
Ilustrasi warga mendapatkan vaksin booster pertama. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan booster kedua, dan kini beredar kabar bakal dijadikan aturan perjalanan Lebaran 2023, namun Kemenkes menyatakan masih melakukan kajian. 

Dengan demikian, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh harus dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 Booster Pertama.

“Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19,” ujar Syahril.

Sementara itu, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta kelompok lansia (lanjut usia)  segera mendapatkan vaksinasi booster kedua.

Dengan begitu, mereka tidak perlu khawtair ketika menerima kunjungan dari sanak saudara ketika libur Lebaran tiba.

Ia menilai lansia masih menjadi salah satu kelompok yang tertular Covid-19 sehingga vaksinasi booster kedua merupakan hal yang penting.

"Kita dorong edukasi masyarakat kalau punya bapak, ibu, eyang di kampung halaman, didorong di-booster supaya kita aman semua," ujarnya. (*)

 

( Kompas.com )

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved