Berita Kaltara

Residivis Pencurian di Tana Tidung Kaltara Dibekuk Polisi, Pelaku Gondol Tabung Gas Melon dan Laptop

Residivis pencurian berinisial DS (35) dibekuk anggota Polsek Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara, gondol 2 tabung gas

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. residivis pencurian di Tana Tidung gasak tabung gas elpiji dan laptop. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANA TIDUNGResidivis Pencurian berinisial DS (35) dibekuk anggota Polsek Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltar). Lantaran melakukan pencurian.

Parahnya tersangka baru saja keluar dari penjara sekitar 2 bulan lalu, namun kembali melancarkan aksinya tersebut.

Kapolses Sesayap, Iptu Abu Suhudi mengatakan, DS kembali ditangkap lantaran melakukan pencurian di Jalan Tanah Abang, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan, korban hendak pulang ke rumahnya sekira pukul 18.00 WITA.

Namun tak jauh dari gang rumah, korban melihat seseorang keluar gang sedang membawa laptop berwarna hitam sambil berlari.

Korban pun menaruh curiga dan bergegas menuju rumahnya. Sesampai di depan rumah, korban melihat dua tabung LPG 3 kg berada di depan rumahnya.

Baca juga: Terjaring Patroli Polres Tanbu Kalsel, Dua Orang Diamankan Terkait Kasus Pencurian dan Senjata Tajam

Baca juga: Pelaku Pencurian di Pesantren Bebas, Kejari Nunukan Hentikan Kasus Melalui Restorative Justice

"Korban juga melihat ventilasi dari atas pintu masuk rumahnya itu dalam keadaan terbuka.

Dan di dekat pintu masuk rumah, terdapat sandak (linggis) yang tergeletak. Pas masuk ke dalam rumah, laptop korban juga sudah ndak ada," ujarnya, Rabu (1/2/2023)

Akibat kejadian tersebut, dia mengatakan, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 3.220.000.

Di hari yang sama, Polsek Sesayap pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian tersebut yakni, satu unit laptop, dua tabung LPG 3 kg, dan satu buah linggis.

"Pelaku kita jemput di rumahnya. Jadi memang sudah diketahui dari CCTV rumah korban," katanya.

Dari keterangan pelaku, DS alasan aksi pencurian tersebut karena ingin membeli ban mobil dan aki mobilnya.

Namun belum belum sempat dijual, DS keburu dijemput dan ditahan Polsek Sesayap.

Pelaku Pernah Dihukum Pidana penjara Dua Kali

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved