Berita Kaltara
Residivis Pencurian di Tana Tidung Kaltara Dibekuk Polisi, Pelaku Gondol Tabung Gas Melon dan Laptop
Residivis pencurian berinisial DS (35) dibekuk anggota Polsek Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara, gondol 2 tabung gas
TRIBUNKALTENG.COM, TANA TIDUNG – Residivis Pencurian berinisial DS (35) dibekuk anggota Polsek Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltar). Lantaran melakukan pencurian.
Parahnya tersangka baru saja keluar dari penjara sekitar 2 bulan lalu, namun kembali melancarkan aksinya tersebut.
Kapolses Sesayap, Iptu Abu Suhudi mengatakan, DS kembali ditangkap lantaran melakukan pencurian di Jalan Tanah Abang, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan, korban hendak pulang ke rumahnya sekira pukul 18.00 WITA.
Namun tak jauh dari gang rumah, korban melihat seseorang keluar gang sedang membawa laptop berwarna hitam sambil berlari.
Korban pun menaruh curiga dan bergegas menuju rumahnya. Sesampai di depan rumah, korban melihat dua tabung LPG 3 kg berada di depan rumahnya.
Baca juga: Terjaring Patroli Polres Tanbu Kalsel, Dua Orang Diamankan Terkait Kasus Pencurian dan Senjata Tajam
Baca juga: Pelaku Pencurian di Pesantren Bebas, Kejari Nunukan Hentikan Kasus Melalui Restorative Justice
"Korban juga melihat ventilasi dari atas pintu masuk rumahnya itu dalam keadaan terbuka.
Dan di dekat pintu masuk rumah, terdapat sandak (linggis) yang tergeletak. Pas masuk ke dalam rumah, laptop korban juga sudah ndak ada," ujarnya, Rabu (1/2/2023)
Akibat kejadian tersebut, dia mengatakan, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 3.220.000.
Di hari yang sama, Polsek Sesayap pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian tersebut yakni, satu unit laptop, dua tabung LPG 3 kg, dan satu buah linggis.
"Pelaku kita jemput di rumahnya. Jadi memang sudah diketahui dari CCTV rumah korban," katanya.
Dari keterangan pelaku, DS alasan aksi pencurian tersebut karena ingin membeli ban mobil dan aki mobilnya.
Namun belum belum sempat dijual, DS keburu dijemput dan ditahan Polsek Sesayap.
Pelaku Pernah Dihukum Pidana penjara Dua Kali
Residivis Pencurian
Tana Tidung
Kalimantan Utara
Polsek Sesayap
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.