Berita Kaltara
Pelaku Pencurian di Pesantren Bebas, Kejari Nunukan Hentikan Kasus Melalui Restorative Justice
Kejari Nunukan hentikan penuntutan terhadap pelaku pencurian di pesantren melalui restorative justice (RJ), lantaran pelaku pertama kali mencuri
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Pelaku pencurian di pesantren atas nama Khaerul alias Ale, bisa tidur nyenyak tanpa merasakan dinginnya lantai jeruji besi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hentikan penuntutan terhadapnya melalui restorative justice (RJ), Selasa (31/01/2023).
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menyampaikan sejumlah alasan penyelesaian perkara pencurian berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka.
Diantaranya tersangka Khaerul baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Tokoh masyarakat di Nunukan juga merespon positif dan ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu," kata Teguh Ananto.
Baca juga: Pencurian 3 Kg Emas di Putussibau Kapaus Hulu Belum Tertangkap, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Residivis Pencurian di Tarakan Beraksi Kembali 4 Lokasi Berbeda, Gasak Handpone hingga 2 Sak Beras
Kesepakatan perdamaian disampaikan oleh korban atas nama Jumasri pada Senin (28/12/2022) di Kantor Kejari Nunukan.
"Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 5.000.000," ucap Teguh Ananto.
Pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 03.00 WITA, tersangka dan Nahdir yang merupakan siswa di Pondok Pesantren As Adiyah, sedang beristirahat di kamar masing-masing,
Pondok pesantren tersebut terletak di Jalan Bhayangkara RT 08, Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Lalu tersangka yang mengetahui Nahdir diam-diam tanpa sepengetahuan ustaz pembina pesantren, membawa satu unit handphone warna hitam.
"Muncul niat untuk mengambil handphone tersebut untuk candai saksi Nahdir dan sekaligus dipakai sendiri oleh tersangka," ujar Teguh.
Kemudian tersangka diam-diam masuk ke dalam kamar Nahdir melalui pintu yang hanya tertutup dengan gorden.
Baca juga: Resahkan Warga Seruyan Residivis Pencurian Dibekuk, Barbuk Handphone Dan Uang Rp 7 Juta Disita
Baca juga: Pencurian di Kaltim, Anak di Bawah Umur Diduga Gasak 4 Kios dan Kotak Infaq di Balikpapan
"Saat itu Nadhir sedang tidur. Tersangka lalu mengambil satu unit handphone warna hitam tadi di dalam tas sekolah Nahdir yang diletakkan di samping lemari," tuturnya.
Tersangka menyembunyikan handphone tersebut di bawah lemari kamarnya.
"Jadi tersangka menunggu waktu yang tepat hingga dia dapat menggunakan handphone tersebut tanpa ketahuan Nahdir," ungkap Teguh.
Terhadap perbuatan tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren,
pencurian
restorative justice
Kejari Nunukan
Pondok Pesantren As Adiyah
Sebatik Timur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.