Berita Kaltim
Pencurian di Kaltim, Anak di Bawah Umur Diduga Gasak 4 Kios dan Kotak Infaq di Balikpapan
pencurian di Kaltim, seorang Anak di bawah umur berinisial RN (15) diamankan anggota Polsek Balikpapan Utara, Kaltim, bobol kios dan kotak infaq
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Pencurian di Kaltim, seorang Anak di bawah umur berinisial RN (15) diamankan anggota Polsek Balikpapan Utara, lantaran diduga melakukan pembobolan kios dan kotak infaq.
Diketahui pelaku membobol 4 kios di Balikpapan dengan total kerugian para korban puluhan juta rupiah.
Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar memaparkan bahwa pengungkapannya bermula dari laporan masyarakat.
Menurut keterangan dari korban TKP pertama, Sunar menjelaskan, kios ponsel yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur dibobol pada pertengahan Desember 2022.
Hasil penyelidikan polisi, lanjut Sunar, mengarah kepada RN. Selang beberapa waktu kemudian, petugas meringkus RN.
Baca juga: Pencurian di Kaltara, Selalu Bawa Sajam saat Beraksi di 4 Lokasi, Pencuri di Tarakan Dibekuk Polisi
Baca juga: Pencurian di Kaltim, Satpam Pusat Perbelanjaan Bobol Brankas dengan Linggis, Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian di Sintang Kalbar Dibekuk, Saat Menebas Rumput di Belakang Rumah
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian seperti satu unit ponsel bermerk Oppo, iPhone 8 Plus, kipas angin, 19 buah casing berbagai warna, dan seekor ayam jantan.
"Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban," ungkap Sunar, Jumat (13/1/2023).
Dari hasil pencurian tersebut, korban diketahui merugi mencapai Rp 10 juta. Sunar menjelaskan RN melakukan pencurian di lokasi lain dengan kerugian yang bervariatif.
"Ada yang (merugi) Rp 20 juta, toko pakan ternak Rp 5 juta, sama kontak infaq yang isinya sekitar Rp 4 juta. Total ada empat TKP," sebutnya.
Baca juga: Pelaku Curat Bobol Toko di Pasar Menjalin Kalbar, Polisi Lumpuhkan Tersangka dengan Timah Panas
Kendati anak di bawah, Sunar menuturkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Bapas Balikpapan, ABH tersebut tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Memang kan Anak di bawah umur, tetapi berdasarkan pendapat dari Bapas bahwa ABH tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara sehingga proses sidik lanjut," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Remaja di Balikpapan Diduga Bobol 4 Toko dan Kotak Infaq.
Polsek Balikpapan Utara
Pencurian di Kaltim
anak di bawah umur
kotak infaq
Gunung Sari Ilir
Kalimantan Timur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
|
|---|
| Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
|
|---|
| Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.