Berita Kalbar

Kunci Masih Tergantung di Motor, Pria Pengangguran Nekat Bawa Kabur Milik Warga Pontianak Barat

Seorang Pria Pengangguran berinisial MH (27) di Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat bawa kabur sepeda motor warga setempat

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pencurian di Pontianak Barat oleh pemuda pengangguran ditangkap polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM. PONTIANAK – Seorang Pria Pengangguran berinisial MH (27) di Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat bawa kabur sepeda motor warga setempat.

Kesempatan itu lantaran pelaku melihat kunci yang masih tergantung di motor korban.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tebu Kota Pontianak pada 24 Januari 2022 sore.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan, bahwa saat itu, korban yang baru saja pulang kerja memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tanpa mencabut kunci.

Tidak lama berselang, sejumlah anak-anak yang sedang bermain bola di depan rumah korban berteriak bahwa sepeda motornya di bawa kabur oleh orang tidak dikenal.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku namun usahanya gagal.

Atas hal itu korban membuat laporan di Polsek Pontianak Barat.

Baca juga: Residivis Pencurian di Tarakan Beraksi Kembali 4 Lokasi Berbeda, Gasak Handpone hingga 2 Sak Beras

Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Sesayap, Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Beraksi di 17 Lokasi di Samarinda Pelaku dan Penadah Kompak Lakukan Pencurian Sepeda Motor

Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Sebelumnya anggota mendapat informasi ada orang yang menawarkan sepeda motor tanpa surat-surat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar motor yang ditawarkan tersebut merupakan motor yang dilaporkan dicuri," ujar Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pertigaan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

"Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Pontianak Barat pada Kamis 27 Januari 2023," ungkap Kompol Indra.

Atas perbuatannya, tersangka kaan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Manfaatkan Kelengahan Lupa Cabut Kunci, Pemuda di Pontianak Berhasil Curi Motor Warga,

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved