Berita Kalbar
Berhasil Ambil Kunci Cadangan Dalam Rumah Korban, 2 Pria di Kubu Raya Dibekuk Curi Satu Unit Mobil
Dua orang pria berinisial WO (27) dan RI (32) ditangkap, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil di Kubu Raya.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana curi satu unit mobil berinisial WO (27) dan RI (32) ditangkap.
Kedua pria yang curi satu unit mobil tersebut merupakan warga Semarang yang sudah berdomisili di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan Tim Gabungan Satreskriminal Polsek Sungai Raya.
Mereka ditangkap, karena curi satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah, dengan cara mencongkel jendela rumah korban lalu ambil kunci cadangan lalu curi satu unit mobil yang diparkir di sebelah rumah korban.
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah, tersebut pada Kamis 19 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Curi Handphone di Dashboard Motor Parkiran Rumah Makan, Juru Parkir di Kubu Raya Ditangkap
Baca juga: NEWS VIDEO, Curi Buah Sawit PT GSYM Diangkut 10 Mobil Pikap, 21 Tersangka Dibekuk Polres Kobar
Baca juga: Curi Barang Dalam Gudang Masjid Agung At Taqwa Amuntai, Dua Pencuri di HSU Tak Berkutik Dibekuk
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku dua orang ini berinisial WO (27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya.
" Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Desa Kapur atas peristiwa pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 Wib pagi untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 129.000.000," terang Ade, Selasa 24 Januari 2023.
Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamatkan di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut," ungkap Aipda Ade.
"Keduanya ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran," kata Ade.
Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut, sambungnya.
" Dari tersangka kami mengamankan 1 (satu) unit Roda 4 (empat) MINIBUS DAIHATSU SIGRA-R DELUXE 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah Solid, 1 (satu) buah Stnk Mobil DAIHATSU SIGRA-R a.n SUNARDI dan 1 (satu) buah kunci Mobil warna Hitam, pungkas Ade.
Terhadap ke dua tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersangka Pencuri Mobil di Merdeka 2 Berhasil Diungkap Polisi, Sempat Terjadi Aksi Kejar - kejaran
pelaku tindak pidana pencurian
satu unit mobil
Tim Gabungan Satreskriminal Polsek Sungai Raya
Berita Kobar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Kunci Cadangan
| Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
|
|---|
| Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
|
|---|
| Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
|
|---|
| Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.