Berita Kalbar

Curi Handphone di Dashboard Motor Parkiran Rumah Makan, Juru Parkir di Kubu Raya Ditangkap

Seorang juru parkir di Kubu Raya Kalbar ditangkap, nekat mencuri handphone yang diletakkan dushboard motor di parkiran rumah makan siap saji

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang juru parkir (Jukir) asal Sungai Raya ditangkap Polisi usai dialaporkan oleh Korban yang kehilangan Handphone merk Iphone 7 yang tersimpan di dushboard motor milik korban yang diparkirkan di halaman Rumah Soto di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Seorang juru parkir di Kubu Raya Kalbar ditangkap, nekat mencuri handphone yang diletakkan pemilik di dashboard motor, saat kendaraan parkir di rumah makan siap saji.

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku pencurian tersebut ada dua orang salah satunya juru parkir yang sudah diamankan, sedangkan satu lagi masih diburu petugas, karena kabur.

Aksi  pencurian Handphone di Kubu Raya tepatnya di Parkiran Rumah Makan Cepat saji tersebut, terungkap setelah korban kelupaan ingin mengambil handphone miliknya, ternyata sudah hilang di Dushboard motor miliknya.

Aksi pencurian tersebut terlihat  dalam rekaman CCTV yang dipasang di rumah makan cepat saji tersebut, salah satu korban yang kabur terlihat diduga yang merencanakan pencurian tersebut.

Baca juga: Seorang Pemotor Tergelatak di Jalan Kawasan Bundaran Kecil Palangkaraya, Diduga Korban Tabrak Lari

Baca juga: Pelatih Beladiri di Pontianak Ditangkap, Diduga 3 Kali Cabuli Anak Perempuan Umur 13 Tahun

Baca juga: Kebakaran Rumah di Desa Pekauman Tengah, Martapura Timur Kalsel, Dua Bangunan Terdampak

Juru parkir (Jurkir) asal Sungai Raya  tersebut ditangkap Polisi usai dialaporkan oleh Korban yang kehilangan Handphone merk Iphone 7 yang tersimpan di kocek atau dashboard motor milik korban yang diparkirkan di halaman Rumah Soto di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa itu berlangsung pada Kamis 12 Januari 2023 saat Korban bersama temannya makan siang di Rumah Soto, pada saat hendak menyantap makanannya korban teringat bahwa Handphone merk Iphone 7 miliknya tertinggal di dalam kocek kendaraannya yang terparkir di halaman Rumah Soto, terang Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H.

"Saat korban keluar dari Rumah Soto untuk mengecek handphone di kocek motornya ternyata sudah tidak ada lagi, ia pun bertanya kepada seseorang pria (DD) yang berada di area parkiran, namun DD mengatakan tidak tahu, "jelas Hasiholand saat dikonfirmasi, Senin 23 Januari 2023 di ruang kerjanya

Saat itu perdebatan pun terjadi, akhirnya DD seorang jurkir mengakui perbuatannya tehadap korban dan mengambil Handphone tersebut di beting dan mengembalikannya kepada korban, namun karena korban kesal terhadap perbuatan DD, ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Nomor : LP/B/5/I/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 12 Januari 2023 untuk di tindak lanjuti.

"Setelah menerima laporan dari korban petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung ke TKP, dan mengamankan DD ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukannya penyidikan," tuturnya

Setelah dilakukan penyidikan, DD mengakui bahwa perbuatannya tersebut bersama temannya berinisial NA sesama juru parkir di Rumah Soto.

Praktinya, pada saat motor korban parkir NA melihat ada handphone di kocek kendaraan korban, dikarenakan NA mengetahui CCTV Rumah Soto mengarah ke halaman parkir, NA menyuruh DD untuk menutupi aksi NA agar tidak terlihat oleh CCTV.

Berhasil mengambil handphone NA langsung pergi ke Beting.

dffvghntgrf
Juru parkir dan barang bukti HP diamankan Polisi, Senin 23 Januari 2023. Humas Polres Kubu Raya / Aipda Ade

Walaupun Handphone sudah dikembalikan secara hukum delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitik beratkan pada tindakan, terang Hasiholand.

Saat ini NA dalam pengejaran pihak kepolisian sektor sungai raya jajara Polres Kubu Raya (DPO).

Atas perbuatannya DD dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, Sub Pasal 362 KUHPidana dengan acaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Juru Parkir di Rumah Makan Siap Saji Ditangkap Polisi Karena Curi Handphone, Ini Kronologinya

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved