Berita Kalbar
Pelatih Beladiri di Pontianak Ditangkap, Diduga 3 Kali Cabuli Anak Perempuan Umur 13 Tahun
Seorang pelatih beladiri di Pontianak ditangkap, diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan umur 13 tahun.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Seorang pelatih beladiri di Pontianak ditangkap, diduga cabuli anak perempuan umur 13 tahun.
Informasi terhimpun dalam melakukan pencabulan terhadap anak perempuan umur 13 tahun tersebut, terduga pelaku melakukan pencabulan di tiga tempat.
Terduga pelaku pencabulan anak perempuan umur 13 tahun, yakni pelatih beladiri tersebut langsung diamankan petugas setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Pelatih beladiri tersebut diduga mencabuli anak dibawah umur di Kota Pontianak, sehingga ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Baca juga: Seorang Guru Lembaga Pendidikan di Kalbar Ditangkap, Diduga Cabuli Enam Bocah Binaanya
Baca juga: NEWS VIDEO, Ajak Bocah Liat Video Porno Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek di Kobar Ditangkap
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Diamankan Atas Laporan Ibu Korban, Kakek di Kobar Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berisial RM alias AW (47).
Kompol Indra menyampaikan, AW dilaporkan salah satu orang tua murid yang menyampaikan bahwa putrinya yang berusia 13 diduga dicabuli tersangka.
Atas hal itu, tim jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AW.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat proses latihan beladiri.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di tempat latihan, pertama di tempat latihan di sebuah sekolah menengah pertama, kedua di sebuah halaman Masjid, dan ketiga di sekolah.
"Tersangka diamankan pada 20 Januari 2023 di jalan Tanjungpura Pontianak, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf (c) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara,"tegas Kompol Indra, Senin 23 Januari 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pelatih Bela Diri di Pontianak Cabuli Muridnya Tiga Kali, Pernah Jalankan Aksinya di Halaman Mesjid
Pelatih Beladiri
Cabuli Anak Perempuan
Umur 13 Tahun
Berita Kalbar
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Pelaku pencabulan
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.