Berita Kalbar

Pelatih Beladiri di Pontianak Ditangkap, Diduga 3 Kali Cabuli Anak Perempuan Umur 13 Tahun

Seorang pelatih beladiri di Pontianak ditangkap, diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan umur 13 tahun.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI/ ISTIMEWA
ILUSTRASI. Diduga mencabuli anak di bawah umur, Seorang pelatih beladiri di Kota Pontianak ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Seorang pelatih beladiri di Pontianak ditangkap, diduga cabuli anak perempuan umur 13 tahun.

Informasi terhimpun dalam melakukan pencabulan terhadap anak perempuan umur 13 tahun tersebut, terduga pelaku melakukan pencabulan di tiga tempat.

Terduga pelaku pencabulan anak perempuan umur 13 tahun, yakni pelatih beladiri tersebut langsung diamankan petugas setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Pelatih beladiri tersebut diduga mencabuli anak dibawah umur di Kota Pontianak, sehingga ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Baca juga: Seorang Guru Lembaga Pendidikan di Kalbar Ditangkap, Diduga Cabuli Enam Bocah Binaanya

Baca juga: NEWS VIDEO, Ajak Bocah Liat Video Porno Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek di Kobar Ditangkap

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Diamankan Atas Laporan Ibu Korban, Kakek di Kobar Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berisial RM alias AW (47).

Kompol Indra menyampaikan, AW dilaporkan salah satu orang tua murid yang menyampaikan bahwa putrinya yang berusia 13 diduga dicabuli tersangka.

Atas hal itu, tim jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AW.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat proses latihan beladiri.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di tempat latihan, pertama di tempat latihan di sebuah sekolah menengah pertama, kedua di sebuah halaman Masjid, dan ketiga di sekolah.

"Tersangka diamankan pada 20 Januari 2023 di jalan Tanjungpura Pontianak, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf (c) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara,"tegas Kompol Indra, Senin 23 Januari 2023. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pelatih Bela Diri di Pontianak Cabuli Muridnya Tiga Kali, Pernah Jalankan Aksinya di Halaman Mesjid

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved