Berita Kobar
Cabuli Anak Tetangga Diamankan Atas Laporan Ibu Korban, Kakek di Kobar Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban diduga cabuli anak tetangga,kakek di kobar terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Seorang kakek di Kobar diamankan diduga melakukan pencabulan. Pria bernama Ardiansyah berusia 51 tahun warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini mendekam di kamar tahanan.
Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban diduga cabuli anak tetangga, kakek di kobar terancam 15 tahun penjara.
Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada 29 - 30 Desember 2021, di belakang kebun sawit dan ilalang dekat rumah kakek korban, dengan cara paksa mengajak korban nonton video porno terlebih dahulu, sebelum tersangka mencabulinya.
Kasus dugaan perbuatan pencabulan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dan tersangka ditahan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Penerangan Kurang dan Medan Rawa Sei Sebangau, Sempat Jadi Kendala Tim Pencarian Nenek Side
Baca juga: Pria Tanahbumbu Diamankan Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca juga: Tersesat di Rawa Sei Sebangau Palangkaraya, Nenek Side Mengaku Sempat Melihat Anak-Anak
Dalam jumpa Pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma berat, sehingga perlu dilakukan pemulihan psikis korban.
"Kondisi korban sangat trauma berat, kasihan sekali dia sangat ketakutan. Sehingga perlu pendampingan untuk pemulihan kondisinya," kata Bayu Wicaksono, Selasa (3/1/2023).
Terungkapnya kasus tersebut, awalnya korban menyampaikan kepada ibu kandungnya, bahwa telah dilakukan hal tidak senonoh oleh tersangka, sehingga ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kobar.
"Jadi, korban ini awal melapor ke ibunya atas peristiwa tersebut, lalu lapor ke kami dan kita tindaklanjuti," sebutnya.
Kapolres menyebutkan, tersangka ini dengan kakek korban merupakan tetangga dan saling kepala. Dan memang, tersangka pernah menikah dan telah bercerai.
"Terkait kelainan seks dari tersangka, seperti pedofil dan lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Saat ditanya Kapolres, tersangka ini mengaku khilaf hingga berbuat seperti itu. Adapun video porno di ponselnya, ia akui dapat kiriman dari orang lain dan tidak bisa menghapusnya.
Adapun kronologis kejadiannya, yaitu pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, korban sedang bermain di kebun sawit yang tak jauh dari rumah kakek korban.
Tiba - tiba tersangka datang dan mengajak korban lebih jauh kecelakaan untuk melihat pemandangan. Korban sempat menolak, namun tersangka merayu akan memberikan es krim.
Setelah korban mengikuti kemauan tersangka, lalu diajak melihat video porno di HP tersangka, dan tersangka mencabuli korban dengan meraba bagian dada korban.
Setelah dicabuli, korban langsung meninggalkan tersangka dan ke rumah kakek korban.
video porno
Cabuli Anak Tetangga
Kakek di Kobar Diamankan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Kobar
Perbuatan pencabulan
nonton video porno
Terancam 15 Tahun Penjara
Banjir Rob Melanda Desa Kubu Kotawaringin Barat Kalteng, Begini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Kades Tempayung Kobar Kalteng Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Lapor 3 Hakim ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
2 Saksi Kuatkan Keberatan Terdakwa Kades Tempayung Kobar Kalteng pada Sidang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Tim SAR Masih Lakukan Pencarian ABK KM Raja Cumi 1 Jatuh di Perairan Tanjung Puting Kalteng |
![]() |
---|
Gegara Emak-emak Mendadak Belok, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Kobar Kalteng, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.