Berita Kobar

Cabuli Anak Tetangga Diamankan Atas Laporan Ibu Korban, Kakek di Kobar Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban diduga cabuli anak tetangga,kakek di kobar terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat meminta keterangan tersangka pencabulan. Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tetangganya sendiri. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Seorang kakek di Kobar diamankan diduga melakukan pencabulan. Pria bernama Ardiansyah  berusia 51 tahun warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini mendekam di kamar tahanan.

Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban diduga cabuli anak tetangga, kakek di kobar terancam 15 tahun penjara.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada 29 - 30 Desember 2021, di belakang kebun sawit dan ilalang dekat rumah kakek korban, dengan cara paksa mengajak korban nonton video porno terlebih dahulu, sebelum tersangka mencabulinya.

Kasus dugaan perbuatan pencabulan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dan tersangka ditahan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Penerangan Kurang dan Medan Rawa Sei Sebangau, Sempat Jadi Kendala Tim Pencarian Nenek Side

Baca juga: Pria Tanahbumbu Diamankan Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Baca juga: Tersesat di Rawa Sei Sebangau Palangkaraya, Nenek Side Mengaku Sempat Melihat Anak-Anak

Dalam jumpa Pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma berat, sehingga perlu dilakukan pemulihan psikis korban.

"Kondisi korban sangat trauma berat, kasihan sekali dia sangat ketakutan. Sehingga perlu pendampingan untuk pemulihan kondisinya," kata Bayu Wicaksono, Selasa (3/1/2023).

Terungkapnya kasus tersebut, awalnya korban menyampaikan kepada ibu kandungnya, bahwa telah dilakukan hal tidak senonoh oleh tersangka, sehingga ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kobar.

"Jadi, korban ini awal melapor ke ibunya atas peristiwa tersebut, lalu lapor ke kami dan kita tindaklanjuti," sebutnya.

Kapolres menyebutkan,  tersangka ini dengan kakek korban merupakan tetangga dan saling kepala. Dan memang, tersangka pernah menikah dan telah bercerai.

"Terkait kelainan seks dari tersangka, seperti pedofil dan lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Saat ditanya Kapolres, tersangka ini mengaku khilaf hingga berbuat seperti itu. Adapun video porno di ponselnya, ia akui dapat kiriman dari orang lain dan tidak bisa menghapusnya.

Adapun kronologis kejadiannya, yaitu pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, korban sedang bermain di kebun sawit yang tak jauh dari rumah kakek korban.

Tiba - tiba tersangka datang dan mengajak korban lebih jauh kecelakaan untuk melihat pemandangan. Korban sempat menolak, namun tersangka merayu akan memberikan es krim.

Setelah korban mengikuti kemauan tersangka, lalu diajak melihat video porno di HP tersangka, dan tersangka mencabuli korban dengan meraba bagian dada korban.

Setelah dicabuli, korban langsung meninggalkan tersangka dan ke rumah kakek korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved