Berita Kalsel

Pria Tanahbumbu Diamankan Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pria Tanahbumbu Kalsel diamankan usai rayakan malam tahun baru, diduga cabuli anak di bawah umur.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria Tanahbumbu Kalsel diamankan usai rayakan malam tahun baru, diduga cabuli anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN -  Seorang Pria Tanahbumbu Kalsel diamankan usai rayakan malam tahun baru 2023, diduga cabuli anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut diketahui ibu korban yang curiga anak gadisnya ketika ganti pakaian.

Ibu korban memeriksa pakaian dalam korban yang ternyata ada bekas sperma sehingga korban dimintai keterangan, lalu mengakui telah dinodai terduga pelaku, lalu lapor polisi.

Buntutnya, seorang pria inisial TM (22) warga Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, diringkus Unit Reskrim Polsek Simpangempat, usai mendapatkan laporan pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Tergulung Ombak dan Tenggelam, Bocah Pengunjung Pantai di Singkawang Diselamatkan Petugas

Baca juga: Serahkan DPA-SKPD TA 2023, Pj Bupati Kobar Minta Bekerja Maksimal Hindari Penumpukan Anggaran

Baca juga: Keluarga Sempat Was-was, Perahu Nenek Side Mudah Tenggelam Saat itu Hanya Ditumpangi Sendiri

Pria Tanah Bumbu tersebut  diringkus usai rayakan malam pergantian tahun, tepatnya pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 wita di Kecamatan Batulicin.

TM diringkus polisi dan langsung digelandang ke Mapolsek.

Pelaku tak bisa berkutik saat didatangi sejumlah polisi dan mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan korban.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodi SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Sumpangempat AKP H Tony Haryono, Selasa (3/12/2023) membenarkan penangkapan seorang pemuda karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku melakukan pencabulan itu pada Sabtu 31 Desember pukul 21.00 wita di Jalan Haji Tare Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpangempat," jelasnya.

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku diketahui berawal ketika ibu korban mencurigai anaknya yang tiba-tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar.

Kemudian setelah ditanyakan, korban mengatakan bahwa pakaian yang dipakai telah terkena percikan air hujan.

Namun sang ibu tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban tersebut, dan ternyata pakaian tersebut berbau air mani (sperma).

dihbdldjnljcn
(Polres) Pelaku dan Barang Bukti Pencabulan. Seorang Pria Tanahbumbu Kalsel diamankan usai rayakan malam tahun baru 2023, diduga cabuli anak di bawah umur. POLRES TANAHBUMBU

Sang ibu menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

"Merasa kecewa dan tidak terima, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya anggota bergerak dan tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasik diringkus, " pungkasnya.

Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur dijerat dalam pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun pidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nodai Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk Polsek Simpangempat Tanbu Setelah Merayakan Tahun Baru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved