Berita Kalsel
Pria Tanahbumbu Diamankan Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Seorang pria Tanahbumbu Kalsel diamankan usai rayakan malam tahun baru, diduga cabuli anak di bawah umur.
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Seorang Pria Tanahbumbu Kalsel diamankan usai rayakan malam tahun baru 2023, diduga cabuli anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut diketahui ibu korban yang curiga anak gadisnya ketika ganti pakaian.
Ibu korban memeriksa pakaian dalam korban yang ternyata ada bekas sperma sehingga korban dimintai keterangan, lalu mengakui telah dinodai terduga pelaku, lalu lapor polisi.
Buntutnya, seorang pria inisial TM (22) warga Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, diringkus Unit Reskrim Polsek Simpangempat, usai mendapatkan laporan pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Tergulung Ombak dan Tenggelam, Bocah Pengunjung Pantai di Singkawang Diselamatkan Petugas
Baca juga: Serahkan DPA-SKPD TA 2023, Pj Bupati Kobar Minta Bekerja Maksimal Hindari Penumpukan Anggaran
Baca juga: Keluarga Sempat Was-was, Perahu Nenek Side Mudah Tenggelam Saat itu Hanya Ditumpangi Sendiri
Pria Tanah Bumbu tersebut diringkus usai rayakan malam pergantian tahun, tepatnya pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 wita di Kecamatan Batulicin.
TM diringkus polisi dan langsung digelandang ke Mapolsek.
Pelaku tak bisa berkutik saat didatangi sejumlah polisi dan mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan korban.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodi SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Sumpangempat AKP H Tony Haryono, Selasa (3/12/2023) membenarkan penangkapan seorang pemuda karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku melakukan pencabulan itu pada Sabtu 31 Desember pukul 21.00 wita di Jalan Haji Tare Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpangempat," jelasnya.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku diketahui berawal ketika ibu korban mencurigai anaknya yang tiba-tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar.
Kemudian setelah ditanyakan, korban mengatakan bahwa pakaian yang dipakai telah terkena percikan air hujan.
Namun sang ibu tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban tersebut, dan ternyata pakaian tersebut berbau air mani (sperma).

Sang ibu menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
"Merasa kecewa dan tidak terima, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya anggota bergerak dan tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasik diringkus, " pungkasnya.
Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur dijerat dalam pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nodai Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk Polsek Simpangempat Tanbu Setelah Merayakan Tahun Baru
cabuli anak di bawah umur
Pria Tanahbumbu
malam tahun baru
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Kalsel
pencabulan anak di bawah umur
dinodai terduga pelaku
ibu korban
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.