Berita Kobar
Serahkan DPA-SKPD TA 2023, Pj Bupati Kobar Minta Bekerja Maksimal Hindari Penumpukan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD TA 2023 telah diserahkan, Pj Bupati Kobar minta SKPD bekerja maksimal.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD TA 2023 telah diserahkan, Pj Bupati Kobar minta SKPD bekerja maksimal.
Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Anang Dirjo yang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2023 tersebut.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati pada Senin, (2/1/2023) malam, ini dimaksudkan sebagai percepatan pelaksanakan kegiatan di masing-masing SKPD.
Sesuai ketentuan pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran.
DPA merupakan rangkaian proses dalam pengelolaan keuangan daerah setelah APBD diundangkan dalam lembaran daerah.
Baca juga: BREAKING NEWS, Hilang Saat Mancing Dikira Tenggelam, Lansia Ditemukan Selamat di Sei Sebangau
Baca juga: Warga Pesisir Kalteng Harus Waspada 8-10 Januari 2023, BMKG Rilis Prediksi Banjir Rob Besar
Baca juga: Seorang Pria Diamankan Petugas, Saat Dilakukan Peneriban Bangunan Liar di Liang Anggang Banjarbaru
Baca juga: Laka Lantas di Palangkaraya Tahun 2022, Sat Lantas Polresta Tangani 1.499 Kasus 48 Nyawa Melayang
Dalam kesempatan tersebut, Anang Dirjo berpesan kepada seluruh kepala SKPD agar segera melaksanakan program dan kegiatannya.
"Segera bekerja maksimal dan hindari penumpukan penyerapan anggaran menjelang berakhirnya tahun anggaran," ujarnya.
Anang Dirjo juga meminta mengoptimalkan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN).
Hal tersebut guna memberdayakan produksi dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Saya minta agar dipercepat proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ikuti dengan penyerapan anggaran yang proporsional sepanjang tahun anggaran, sehingga target kita dapat tercapai secara sistematis, efisien dan sesuai perencanaan," pesan Anang Dirjo.

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa APBD Kobar tahun anggaran 2023 telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor : 21 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 dan sebagai landasan pelaksanaan operasionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 113 tahun 2022 Tanggal 23 Desember 2022 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.
Lebih lanjut ringkasan APBD Kobar 2023 sebagai berikut, Pendapatan daerah sebesar Rp.1 triliun 500 milyar 641 juta 519 ribu rupiah, belanja daerah sebesar Rp.1 triliun 519 milyar 572 juta 915 ribu rupiah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp.18 milyar 931 juta 396 ribu rupiah yang ditutup melalui pembiayaan netto. (*)
--
Banjir Rob Melanda Desa Kubu Kotawaringin Barat Kalteng, Begini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Kades Tempayung Kobar Kalteng Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Lapor 3 Hakim ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
2 Saksi Kuatkan Keberatan Terdakwa Kades Tempayung Kobar Kalteng pada Sidang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Tim SAR Masih Lakukan Pencarian ABK KM Raja Cumi 1 Jatuh di Perairan Tanjung Puting Kalteng |
![]() |
---|
Gegara Emak-emak Mendadak Belok, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Kobar Kalteng, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.