Berita Kalbar

Seorang Guru Lembaga Pendidikan di Kalbar Ditangkap, Diduga Cabuli Enam Bocah Binaanya

Seorang guru lembaga pendidikan di Kubu Raya Kalbar ditangkap, diduga melakukan pencabulan terhadap enam bocah siswa didiknya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI/ ISTIMEWA
ILUSTRASI. Enam Bocah laki - laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menjadi korban pencabulan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan. 

TRIBUNKALTRNG.COM, KUBU RAYA - Seorang guru lembaga pendidikan di Kalbar tepatnya di Sungai Kakap Kubu Raya ditangkap, diduga melakukan pencabulan terhadap enam bocah yang dibinanya.

Guru Pria di Lembaga Pendidikan di Kalbar tersebut, diduga melakukan tindak asusila terhadap enam bocah laki-laki yang merupakan siswa yang dibinanya sendiri.

Bahkan kabarnya, ada dua bocah laki-laki yang jadi korban sodomi oknum guru bejat yang menjadi pembina  di lembaga pendidikan di Kalbar tersebut.

Enam Bocah laki - laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan.

Saat ini terduga pelaku pencbulan enam bocah di Kalbar tersebut di bekuk petugas untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Tanjung Karang Putussibau Dibekuk Polisi

Baca juga: Berdalih Dukun Pengobatan, Sekuriti Perusahaan di Kotabaru Ditangkap Diduga Lakukan Pencabulan

Baca juga: Dilaporkan Istri Cabuli Anak Tiri, Ayah di Tanbu Kalsel Diamakan, Ngaku 5 Kali Lakukan Pencabulan

Bahkan Diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).

Kasus tersebut diungkapkan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat konferensi pers di Polres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022.

"Jumlah korban 6 orang anak laki - laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim, dan dalam kasus ini tersangka berinisial AZ," ungkap Kapolres.

Ia mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai November 2022.

jhfkjnfklf
AZ (18) tersangka kasus pencabulan 6 anak laki-laki di Kabupaten Kubu Raya Kalbar saat digiring petugas kepolisian, Jumat 20 Januari 2023. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO

Modusnya, pelaku membujuk rayu dan mengintimidasi korban hingga akhirnya pelaku mencabuli para korban.

"Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan aksinya pelecehan seksual," ujar Kapolres.

Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS- Enam Bocah Laki-Laki di Kubu Raya Jadi Korban Cabul Dua Disodomi, Pelaku Guru Pembina

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved