Berita Kalbar

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Tanjung Karang Putussibau Dibekuk Polisi

Tersangka berinisial HB (35) diringkus anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu, diduga pelaku tindak pidana pencabulan Anak di bawah umur

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur di Putussibau Utara, Kalbar oleh seorang pria. 

TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS HULU – Tersangka berinisial HB (35) diringkus anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu, diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian itu terjadi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).

Peristiwa tak senonoh tersebut dilakukan tersangka pada Senin (5/12/2022) lalu. Namun pihak keluarga baru melaporkan kasus tersebut pada Rabu (4/1/2023) kemarin saja.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni.

Ujarnya, pelaku ditangkap pada Rabu (4/1/2023) pukul 18.30 WIB, di Cafe Borneo Beranda, Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu.

“Dan langsung dibawa ke Polres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku terhadap korban," tegasnya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswa SMK di Samarinda Akhirnya Diringkus Polisi, Terungkap Penyuka Sesama Jenis

Baca juga: Berdalih Dukun Pengobatan, Sekuriti Perusahaan di Kotabaru Ditangkap Diduga Lakukan Pencabulan

Baca juga: Pencabulan di Tapin Kalsel Dilakukan Sejak Korban Umur 12 Tahun, Terbongkar Saat Ingin Menikah

Tersangka diketahui warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sedangkan kronologi kejadian, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban beranisial ST masih berusia 13 tahun, di kebun karet, tepatnya bekalang rumah korban.

Korban disetubuhi oleh pelaku sudah dua kali di tempat yang sama, dan korban diancam akan dibunuh kalau memberitahukan kepada orang ataupun keluarga korban.

Namun korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya, hingga dari itu pihak keluarga melaporkan ke polisi.

 "Setelah kami mendapatkan laporan resmi tersebut langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Pencabulan di Tapin Kalsel Dilakukan Sejak Korban Umur 12 Tahun, Terbongkar Saat Ingin Menikah

Pelaku terkena ancaman di pasal 81 pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, dan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Kebun Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Reskrim Polres Kapuas Hulu,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved