Berita Palangkaraya

Belum Ada Kebijakan Elpiji 3 Kg Tingkat Pengecer di Kalteng, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah

Wacana bakal ada larangan penyaluran elpiji subsidi 3 kg tidak boleh diecerkan belum ada oleh pemerintah termasuk di Kalteng, Pertamina tunggu arahan

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Masyarakat di Palangkaraya saat mengantri mendapatkan elpiji subsidi harga HET yang digelar oleh Pemerintah Palangkaraya melalui Kelurahan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Wacana bakal ada larangan penyaluran elpiji subsidi 3 kg tidak boleh diecerkan, oleh warung-warung kecil masih belum ada kebijakan tersebut di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Area Manager Communication dan CSR Patra Niaga Region Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menuturkan, jika saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut mengenai hal tersebut, artinya masih tetap sama seperti sebelumnya.

“Hingga saat ini belum ada kebijakan tersebut dan penyaluran elpiji subsidi 3 kg masih seperti biasa, terkait kebijakan tentunya kita menunggu arahan berikutnya dari pemerintah,” katanya, Kamis (19/1/2023).

Pertamina menyalurkan elpiji ke agen-agen resmi, selanjutnya ke pangkalan resmi baru ke masyarakat yang ditetapkan harga eceran tertinggi oleh pemerintah setempat (HET) Rp 22 ribu, mengantisipasi melambungnya harga gas melon ke tangan masyarakat.

Baca juga: Dijual ke Kaltim, 871 Tabung Elpiji Subsidi 3 Kg Nekat Dibawa Kabur Sopir Agen Gas di Malinau

Baca juga: Ketahuan Nyolong Gas Melon, Buruh di PPU Kaltim Diciduk Polisi, Pelaku Mengaku Kesulitan Ekonomi

Baca juga: Harga Gas Elpiji Eceran Tinggi, Pasar Penyeimbang Kalteng Jual Elpiji Subsidi Rp 22 Ribu Per Tabung

Sebagai informasi, harga jual dari distributor ke Pangkalan sebesar Rp 18 ribu harga jual dari pangkalan ke pengecer Rp 22 ribu. Pertamina memiliki kewenangan sampai pada penyalur resmi.

Melonjaknya harga elpiji subsidi 3 kg beberapa waktu lalu hingga picu inflasi, Pemerintah setempat memanggil pangkalan yang ada di Palangkaraya, berkoordinasi memperketat penyaluran ke masyarakat agar tepat sasaran.

Menanggapi wacana adanya pelarangan penyaluran elpiji subsidi 3 kg tidak boleh diecerkan oleh warung-warung kecil dari pemerintah pusat.

Seorang pedagang di Jalan Sisingamangaraja, Palangkaraya mengatakan, akan mempersulit masyarakat jika kebijakan itu diberlakukan.

“Kalau diberlakukan, kuatirnya mendapatkan elpiji subsidi 3 kg menjadi susah dan jauh. Tiba-tiba gas habis misalnya carinya harus ke pangkalan, iya kalau ada, kalau kosong bagaimana?,” ujarnya.

Baca juga: Operasi Pasar Murah Palangkaraya, 560 Elpiji Subsidi Seharga Rp 22 Ribu Ludes Diburu Warga Menteng

Sisi baiknya, jika kebijakan tersebut diberlakukan menurutnya, elpiji gas melon didapatkannya dengan harga sesuai HET dan tepat sasaran.

Tidak gampang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan bagi mereka sendiri.

“Ada sisi baiknya, harga sesuai HET dan tepat sasaran bagi masyarakat yang miskin. Kalau yang sudah punya uang kan beli yang non subsidi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved