Berita Kalsel

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Desa Pemangkih HST Kini Bebas, Kejaksaan Berikan Restorative Justice

Sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Desa Pemangkih HST kini menghirup udara bebas, setelah pihak kejaksaan memberikan restoratif Justice.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Sopir truk berinisial H yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya bisa menghirup udara bebas. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Desa Pemangkih HST kini menghirup udara bebas, setelah pihak kejaksaan setempat memberikan restoratif Justice.

Kecelakaan maut yang mengakibatkan seorang meninggal dunia tersebut terjadi di Jalan Desa Pemangkih Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Sopir truk tersebut akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai, setelah diberikan restoratif justice kepadanya  setelah menjalani proses hukum atas kasus yang dialaminya.

Sopir truk berinisial H yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya bisa menghirup udara bebas.

H dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya tewas itu dihentikan melalui Restorative Justice, Senin, (16/01/2023).

Baca juga: Mobil Pikap Parkir di Jalan Desa Durian Kubu Raya Terbakar, Balita 3 Tahun Nyaris Jadi Korban

Baca juga: Bebas Tuntutan Hukum Lewat Restoratif Justice, Tersangka Kecelakaan Lalulintas Tabalong Sujud Syukur

Baca juga: Lewat Restoratif Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan dan Pencurian di Katingan

Pemberian Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di Kantor Desa Pemangkih yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, Camat Labuan Amas Utara, Jamhari bersama aparat Desa Pemangkih.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda mengatakan, bahwa RJ yang dilaksanakan hari ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pemangkih beberapa waktu lalu.

"Untuk kejadian kecelakaan lalu lintas yakni saat itu Tersangka H mengemudi truk dan menabrak korban yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Herlinda mengatakan terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri HST telah melakukan upaya Restorative Justice kurang lebih satu Minggu lalu dan telah dilakukan ekspos di Kejati Kalsel.

"Setelah dilakukan ekspos dengan Jampidum menyetujui dilaksanakan Restorative Justice untuk kasus ini," jelasnya.

Herlinda mengatakan hari ini proses penghentian kasusnya dan tersangka resmi dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Barabai.

"Untuk RJ sendiri, selama tahun 2022 sudah dilaksanakan delapan kasus dan Alhamdulillah di Kalimantan Selatan Kejaksaan Negeri HST terbanyak melakukan RJ," jelasnya.

Ia mengatakan sementara itu di awal 2023, ini RJ yang pertama kali terlaksanakan setelah disetujui oleh Jampidum.

"Saya berharap pelaksanaan RJ di Kabupaten HST ini bisa semakin banyak untuk meminimalisir banyaknya tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai yang saat ini sudah over kapasitas," jelasnya.

hbfljnkffv
Sopir truk berinisial H bebas setelah kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Pemangkih yang merenggut jiwa dihentikan melalui Restorative Justice, Senin (16/1/2023). Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane

Ia mengatakan pemberian RJ ini selain mengurangi beban tahanan, juga menghemat biaya dari Negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved