Berita Kalsel
Bebas Tuntutan Hukum Lewat Restoratif Justice, Tersangka Kecelakaan Lalulintas Tabalong Sujud Syukur
Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan membebaskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka kasus kecelakaan melalui Restoratif Justice.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan membebaskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka kasus kecelakaan melalui keadilan Restoratif Justice.
Tersangka atas nama Abdul Rahman alias Abdul berusia 32 tahun terkena kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas tersebut sempat terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Namun, atas pertimbangan keadialan restoratif justice yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Tabalong, akhirnya tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum.
Kontan saja keputusan tersebut disambut gembira oleh tersangka yang langsung sujud syukur begitu mendengar telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum, Kamis (8/12/2022) sore, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Baca juga: Kejari Pontianak Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi, Proyek IPAL Lindi Rugikan Negara Rp 1 Miliar
Baca juga: Rumah Rehab Program Dana Desa, Milik Penyandang Disabilitas di Desa Kinarum Tabalong Terbakar
Baca juga: Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan 29 Ruko, Kerugian Negara Rp 2,5 M
Baca juga: Kebakaran Rumah di Desa Gunungmakmur Tanahlaut Kalsel, Diduga Akibat Kompor Gas Bocor
Pria ini merupakan tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Tabalong yang menyebabkan korban seorang anak kecil meninggal dunia.
Kejari Tabalong menetapkan penghentian penuntutan kasus yang dijalani tersangka Abdul Rahman alias Abdul, berdasarkan keadilan restoratif justice.
Awalnya tersangka sempat dikenakan pasal 310 ayat 4 UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tak hanya sujud syukur, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, juga nampak menangis haru karena tak lagi harus jalani proses persidangan.
Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, menyatakan, ini merupakan pertama kalinya di Kalsel untuk kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia bisa diselesaikan lewat keadilan restorative justice.
"Ini merupakan terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang disetujui perkara lakalantas dengan korban meninggal untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice," ucapnya.
Sementara itu, pembacaan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini dipimpin langsung Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.
Hadir pula, Kasipidum Kejari Tabalong Novitasari, Kasubagbin Andi Mochamad Fachry, Lurah Mabuun dan penasihat hukum tersangka.
"Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap- 211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022," kata Kajari.
Sujud Syukur
Restoratif Justice
Bebas Tuntutan Hukum
Tersangka Kecelakaan Lalulintas
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Tersangka
Tertangkap Tangan Miliki 0,84 Gram Sabu, Pria Warga Amuntai HSU Kalsel Tak Berkutik |
![]() |
---|
Penganiayaan di Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru, Dua Pelaku Penganiaya Ditahan |
![]() |
---|
Kepergok Bawa Kabur Motor Curian, Pria Warga Desa Pacakan Dipukuli Massa Lalu Diamankan |
![]() |
---|
Bobol Toko Curi HP dan Uang Belasan Juta Untuk Judi Online, 2 Warga Cempaka Banjarbaru Ditangkap |
![]() |
---|
Terjaring Patroli Polres Tanbu Kalsel, Dua Orang Diamankan Terkait Kasus Pencurian dan Senjata Tajam |
![]() |
---|