Berita Kalbar

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan 29 Ruko, Kerugian Negara Rp 2,5 M

Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi Kalimantan Barat diduga korupsi pembangunan rumah toko di Pontianak.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko di Kecamatan Sungai Ambawang oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak pada tahun 2015-2018. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi Kalimantan Barat.

Empat orang tersangka tersebut  diduga melakukan korupsi dalam pembangunan rumah toko atau ruko di Kecamatan Sungai Ambawang.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka hasil perhitungan dari badan pemeriksa keuangan setempat kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Kasus korupsi tersebut saat ini ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang  mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko di Kecamatan Sungai Ambawang oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak pada tahun 2015-2018 tersebut.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Desa Gunungmakmur Tanahlaut Kalsel, Diduga Akibat Kompor Gas Bocor

Baca juga: Mantan Kades Kalumpang Dalam Diamankan, Diduga Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 467.668.500

Baca juga: Bertahun-tahun Kabur, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Ketapang Ditangkap

Baca juga: Polisi Mintai Keterangan Sejumlah Saksi dan Selidiki, Penemuan Dua Bayi Laki-laki di Banjarbaru

Dari nilai kontrak 18 milyar, berdasarkan penghitungan BPKP, pada kontrak tersebut negara merugi hingga lebih dari 2,5 Miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Asisten Tindak Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Pantja Edi Setiawan menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama yakni WI yang merupakan manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, lalu WR yang merupakan asisten manager seksi produksi dan pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak.

Lalu tersangka ketiga yakni MM yang merupakan Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan.

Kemudian, SH yang merupakan Direktur PT. Karya Mulya Perkasa yang juga selaku pelaksana pekerjaan.

Dari keempat tersangka yang sudah ditetapkan, Kejaksaan tinggi Kalbar langsung melakukan penahanan terhadap 3 orang yakni WI, WR dan MM, sementara SH belum dapat ditahan lantaran sakit.

Aspidsus Kejati Kalbar Bambang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tersangka WI, WR serta pelaksanaan pekerjaan melakukan pekerjaan pembangunan 29 unit ruko di kawasan Sentraland, Kecamatan Sungai Ambawang pada tahun 2015 hingga 2018.

wjflefrf
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi pembangunan rumah toko di Kecamatan Sungai Ambawang oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak pada tahun 2015-2018. Dalam kasus dengan kerugian negara mencapai 2,5 M tersebut Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan 4 tersangka, Kamis 8 Desember 2022. TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO

"Jadi pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.536.714.397,06 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah dan enam sen," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Bambang menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Dugaan Korupsi 29 Ruko oleh Perum Perumnas, Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka & Kerugian 2,5 Miliar, .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved