Berita Kalsel

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Desa Pemangkih HST Kini Bebas, Kejaksaan Berikan Restorative Justice

Sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Desa Pemangkih HST kini menghirup udara bebas, setelah pihak kejaksaan memberikan restoratif Justice.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Sopir truk berinisial H yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya bisa menghirup udara bebas. 

"Tidak semua kasus memang diberlakukan RJ. Tentu hanya diberlakukan bagi tersangka tidak pernah dihukum, pidananya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian atau denda tidak lebih dari Rp. 2.500.00," jelasnya.

Ia mengatakan pada dasarnya damai itu indah dari pada melakukan penahanan tetapi saat keluar bisa bertambah lagi kasus-kasus yang sama. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasusnya Dihentikan Melalui Restorative Justice, Sopir Truk Maut di HST Ini Bebas dari Rutan Barabai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved