Berita Palangkaraya

Cemburu Buta, Sopir Travel di Palangkaraya Aniaya Gadis di Bawah Umur Tuduh Pacar dengan Lelaki Lain

Satreskrim Polresta Palangkaraya amankan seorang sopir travel, aniaya gadis di bawah umur, menuduh pacaranya jalan dengan pria lain

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka berinisial S lakukan penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur di Jalan G Obos XIX, Kota Palangkaraya, ditahan pihak kepolisian, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satreskrim Polresta Palangkaraya amankan seorang sopir travel berinisial S (43), melakukan penganiayaan terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya yang juga gadis di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan G Obos XIX, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (11/1/2023).

Tak perlu menunggu 1x24 jam, tersangka berhasil ditangkap. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan.

“Kami mendapat laporan sekira pukul 01.00 WIB pada Rabu (11/1/2023), anak di bawah umur dalam kondisi muka memar diduga akibat penganiayaan,” terangnya, Jumat (13/1/2023).

Kasatreskrim mengatakan, pihaknya meminta untuk melakukan visum et repertum guna melengkapi berkas laporan.

Diketahui tersangka S dan Bunga tinggal pada barak yang sama.

Baca juga: Seorang Sopir di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Temannya, Sakit Hati Gegara Hutan Piutang

Baca juga: Driver Ojol Ungkap Anak Dihukum Bergantung di Teralis, Dugaan Penganiayaan di Panti Asuhan

“Jadi tersangka ini dan menduga korban berjalan dengan laki-laki lain, membuat tersangka S ini cemburu buta terhadap korban,” terang Kompol Ronny.

Hal tersebut membuat korban marah-marah terhadap pelaku, dikarenakan tersangka sempat menunduh dirinya bersama laki-laki lain.

Korban yang tidak terima atas tuduhan tersangka tersebut, lalu mendatangi terduga pelaku yang berada di dalam kamar.

Tersangka saat itu sedang rebahan, namun korban masih saja marah-marah atas tuduhan yang dilakukan oleh tersangka.

“Lalu dikarenakan terduga pelaku yang sudah muak lalu bangun dan menendang kipas angin yang ada di dalam kamar. Tersangka kemudian langsung memukul korban di bawah umur sebanyak 3 kali ke arah muka hingga korban ke luar kamar,” jelas Kompol Ronny.

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, ABG Tega Aniaya Anak di Bawah Umur di Banjarmasin, Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Pemuda Sungai Jingah Banjarmasin Diringkus Polisi, sempat 4 Bulan Buron

Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan menyebabkan luka memar pada wajah korban.

“Korban saat ini telah bersama keluarganya, untuk luka pada wajah telah dilakukan pengobatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun harus menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) U No. 35 Tahun 2014 Jo 351 KUH Pidana tentang penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved