Berita Kaltara

Menagih Utang Rp 350 Ribu Sambil Bawa Senjata Tajam, Pria di Sebatik Timur Nunukan Masuk Bui

Seorang pria berinisial K (22) di Sebatik Timur, Nunukan menagih hutang dengan melakukan pengancaman kepada korban akhirnya diamankan polisi

Editor: Sri Mariati
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Gegara soal utang piutan saja, bisa membuat orang gelap mata dan tak ada akal sehat. Ini yang terjadi pada seorang pria berinisial K (22) di Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pria tersebut menagih hutang kepada M (28), pasalnya sudah meminjamkan uangnya sebear Rp 350 ribu untuk korban, dengan mengancam menggunakan senjata tajam samurai pada Rabu (4/1/2023).

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika mengatakan pengancaman yang dilakukan K terhadap M (28) terjadi sekira pukul 23.00 WITA.

Tempat kejadian di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 08 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

"K datang ke ruko itu untuk menagih hutang sebesar Rp350 ribu kepada M. Namun karena M tidak mampu menyanggupi permintaannya, tersangka K lalu mengayunkan sebuah samurai yang sangat pancang di sebuah kursi," kata Randhya Sakhtika, Sabtu (7/1/2023), pukul 11.00 WITA.

Baca juga: Membawa Sajam Diduga Melakukan Pengancaman, 8 Orang Kelompok Warga di Ketapang Diamankan

Baca juga: Tak Terima Ditagih Hutang, Lakukan Pengancaman Hingga Niat Kabur, RH Malah Bakar Kios Buah Adik

Randhya Sakhtika beberkan, bahwa pada September 2022, M meminjam uang K sebesar Rp350 ribu dengan maksud untuk membeli rokok.

M bekerja sebagai pemukat rumput laut. Sedangkan K pemukat ikan.

"Jadi waktu K ayunkan samurai, dia berkata 'mana calon mertuanya? mau ku cincang kah?'. Si M hari-hari di tempat mertuanya inisial TF (59)," ucapnya.

TF yang merasa terancam lalu menyelamatkan diri dan melapor kepada Polsek Sebatik Timur.

"Personel Polsek Sebatik Timur sempat menuju tempat kejadian tapi nihil. Ternyata tersangka ada di rumahnya dan sudah kami amankan ke Mako Polsek Sebatik Timur," ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengakui perbuatannya.

Pengancaman terpaksa dia lakukan, akibat merasa kesal karena uangnya belum dikembalikan oleh M.

Baca juga: ABG 14 Tahun di Samarinda Dilukai Teman Sekolah Pakai Sajam, Diduga Ada Perselisihan dengan Pelaku

Baca juga: Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Pelaku Pengancaman, Gegara Ditagih Hutang Rp 200 Ribu

"Tersangka juga mengakui bahwa samurai ia dapatkan dibeli melalui online shop," tutur Randhya.

Terhadap K dipersangkakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tagih Hutang Pakai Samurai, Pria di Sebatik Timur Nunukan Diamankan Polisi.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved