Berita Palangkaraya
Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Pelaku Pengancaman, Gegara Ditagih Hutang Rp 200 Ribu
Tim PPRC Sabhara Ditsampata Polda Kalteng amankan pelaku pengancaman kepada adik iparnya sendiri, hanya gara-gara hutang Rp 200 ribu saja
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ancam pemilik toko buah yang masih adik iparnya sendiri menggunakan pisau, seorang pria diamankan Tim Patroli Presisi Respon Cepat (PPRC) Sabhara Ditsamapta Polda Kalteng.
Pengancaman terjadi diduga akibat tak senang ditagih hutang sebesar Rp 200 Ribu oleh sang adik.
Pelaku pengancaman berinisial RH, sedangkan adiknya bernama Musa dan istrinya Munawaroh.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Rajawali Km 5, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso melalui Danton Tim PPRC Ditsamapta, Iptu Budi Hartono membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Kejahatan Konvensional Kota Banjarmasin Kalsel Mengalami Peningkatan Terutama Pengancaman
“Kami telah mengamankan seorang pria yang melakukan pengancaman, pada pemilik toko buah di Jalan Rajawali,” ujarnya pada Tribunkalteng.com, Jumat (10/6/2022).
Hal tersebut dilaporkan oleh warga yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian.
Terlebih saat di lokasi, terdapat sepasang suami istri dan seorang anak balita.
Melihat hal tersebut, pelapor pun langsung menghubungi Tim PPRC Ditsamapta.
Pengancaman oleh pelaku masih terkait masalah keluarga dan hutang piutang.
“Insyaallah, muaranya berdamai dan musyawarah mufakat kita kedepankan,” ungkap Iptu Budi.
Pelaku RH mengancam Munawarah dan Musa menggunakan pisau yang ada di toko buah tersebut.
Baca juga: Penganiayaan di Kaltim, Sang Suami di Samarinda Tega Cakar Muka & Mata Istrinya, Diduga Cemburu Buta
Baca juga: Kepala Rupbasan Palangkaraya Lakukan Tanda Tangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas TA 2022
“Pelaku mengancam korban sekaligus adik dan iparnya hanya karena hutang uang Rp 200 Ribu, untuk melakukan pembacokan,” terang Danton PPRC Ditsamapta.
Beruntung pelaku tak dibutakan emosi, sehingga pisau diarahkan pada buah melon yang terpajang di toko tersebut.
Pelaku dan barang bukti pisau telah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng.
Pelaku pengancaman kini sedang dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Tim PPRC Ditsamapta
Polda Kalteng
Pelaku pengancaman
Jalan Rajawali
Kota Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Gudang Penyimpanan Kayu di Yos Soedarso Palangkaraya Nyaris Terbakar, Ditemukan Botol dan Sumbu |
![]() |
---|
Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka JW Gagal Edarkan 4 Paket 8,14 Gram Sabu di Palangkaraya |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Palangkaraya Dibekuk Saat Ingin Transaksi, 3 Paket Sabu Berat 2,27 Gram Disita |
![]() |
---|
Suara Brisik di Kandang Ayam Damang Pijar Palangkaraya, Ternyata Ular Piton 2 Meter Incar Ternak |
![]() |
---|
Kawal Isu di Masyarakat dengan Perkuat Jurnalisme Warga di Kalteng, JPIC Gelar Temu Media |
![]() |
---|