Berita Kalbar

Transaksi Narkoba di Singkawang Digagalkan, Dua Tersangka Diamankan, Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba, dan menyita sabu dan Pil ekstasi di Singkawang.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika, dan menyita sabu dan Pil ekstasi di Singkawang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba, dan menyita sabu dan Pil ekstasi di Singkawang.

Dua tersangka dan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika saat ini dalam proses hukum.

Bahkan, dua tersangka dan barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut di tampilkan saat di gelar konferensi pers yang dilaksanakan Polres Singkawang.

Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin, menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Baca juga: Berdalih Jualkan Berlian Korban, Wanita Asal Banjarbaru Kalsel Diamankan Diduga Gelapkan Perhiasan

Baca juga: Kebakaran di Tahun 2022, DPKP Kota Palangkaraya Tangani 57 Kejadian, Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Baca juga: Simpan 0,47 Gram Sabu Dalam Bantal Leher Jok Mobil, Residivis Narkoba Tabalong Kalsel Dibekuk

Baca juga: 2 Kurir Sabu Dibekuk di Belakang Terminal Natai Suka, Ngaku Dikendalikan Napi Lapas Pangkalan Bun

Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Kamis 5 Januari 2023.

Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang tahun baru 2023, Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 28 Desember 2022 telah mengungkap Dua Laporan Polisi dan mengamankan dua  tersangka yang pertama dengan Inisial 'H" dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 48,37 gram, dan 22 butir diduga Ekstasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang malakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran jalan raya Pasir Panjang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, maka pada hari Rabu tanggal, 28 Desember 2022 sekira jam 00.10 Wiba anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial H di Jalan raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum ditemukan barang bukti tersebut,

Selanjudnya Personel Satresnarkoba juga menemukan seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka II dengan Inisial MA di Jalan raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi orang umum ditemukan barang bukti 7 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 8,72 gram, dan 1 butir pil diduga ekstasi.

Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu dan Ekstasi Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa lembaran Aluminium Foil, Lakban, Plastik Klip Kosong, HP dan barang bukti lainnya Sehingga kedua Tersangka tidak dapat mengelak, sehingga mengakui perbuatannya, selanjudnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Singkawang.

hffodkfrg
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin, menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis 5 Januari 2023. Dok. Polres Singkawang

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap kedua orang Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang keseluruhannya dengan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih seberat 57,09 gram dan 23 butir Pil Ekstasi, bila dari keterangan Tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 594 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved