Berita Kalsel

Simpan 0,47 Gram Sabu Dalam Bantal Leher Jok Mobil, Residivis Narkoba Tabalong Kalsel Dibekuk

Residivis narkoba Tabalong ditangkap, simpan 0,47 Gram Sabu Dalam Bantal Leher Jok Mobil saat mobil berhenti di rumah Murung Pudak Tabalong, Kalsel.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria 46 tahun di Tabalong dibekuk Satresnarkotika Polres Tabalong. Pria berinisial FT alias Topa diamankan karena dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Residivis narkoba Tabalong ditangkap, simpan 0,47 gram sabu dalam bantal leher jok mobil saat mobil berhenti di sebuah rumah di Murung Pudak Tabalong, Kalsel.

Pertugas melakukan penangkapan terhadap residivis narkoba tersebut setelah mendapat informasi dari warga  sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan.

Saat dilakukan penangkapan residivis narkoba tersebut mengakui 0,47 gram sabu dalam bantal leher jok mobil yang diamankan petugas memang miliknya.

Terduga pelaku residivis narkoba tersebut berjenis kelamin pria usia 46 tahun dibekuk Satresnarkotika Polres Tabalong.

Pria berinisial FT alias Topa diamankan karena dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Baca juga: 2 Kurir Sabu Dibekuk di Belakang Terminal Natai Suka, Ngaku Dikendalikan Napi Lapas Pangkalan Bun

Baca juga: Kasus Narkotika Palangkaraya Tahun 2022 Turun, Polresta Ungkap Kasus Menonjol Barbuk Sabu 1,14 Kg

Baca juga: 2 Pengendara Motor Berboncengan di Mempawah Tewas, Motor Terjatuh di Jalan Dilindas Mobil Lewat

Baca juga: Satu Keluarga di Pontianak, Kendarai Motor Jatuh di Jalan Dihantam Truk Trailer, 1 Tewas Dua Luka

Ft yang merupakan seorang residivis kasus narkotika ini dibekuk Satresnarkotika Polres Tabalong, Selasa (3/1/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) membenarkan diamankannya pelaku FT alias Topa.

Diamankannnya warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, bermula didapatkannya informasi dari masyarakat.

"Informasinya bahwa ada mobil dari arah Maburai menuju arah Murung Pudak Tabalong yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu," ungkap Sutargo.

Tindaklanjut kemudian dilakukan dan setelah ditelusuri diketahui mobil tersebut berhenti di sebuah rumah di kawasan Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Petugas kemudian menghampiri serta melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke dalam mobil 

Pada saat itu ditemukan bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam bantal leher jok mobil tersebut 

”Ketika ditanya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," lanjut Sutargo.

Atas perbuatannya itu, pelaku FT disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini pelaku FT sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

ihlokcdbgv
Humas polres tabalong-FT alias Topa (46) yang diamankan karena dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. yang diamankan karena dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (5/1/2023). Humas Polres Tabalong untuk BPost
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved