Berita Palangkaraya
468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas
Sebanyak 468 WBP atau narapidana mendapatkan remisi khusus Natal, 7 Narapidana diantaranya langsung bebas pada momentum tersebut
Tahun ke-1 = 12 bulan lebih = 1 bulan
Tahun ke-2 = 1 bulan
Tahun ke-3 = 1 bulan
Tahun ke-4 = 1 bulan 15 hari
Tahun ke-5 = 1 bulan 15 hari
Tahun ke-6 dan seterusnya = 2 bulan
Daftar rekapitulasi Narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2022
RK-I (Masih Menjalani):
15 Hari = 89 orang
1 Bulan = 319 orang
1 Bulan 15 Hari = 45 orang
2 Bulan = 8 orang
Jumlah = 461 orang
RK-II (Langsung Bebas):
15 Hari = 4 orang