Berita Kalbar
Kapal Berbendera Vietnam Diamankan di Perairan Kalbar, Diduga Selundupkan Satwa Dilindungi
Upaya penyelundupan satwa dilindungi oleh kapal berbendera vietnam di perairan Kalbar berhasil digagalkan, Selasa 20 Desember 2022.
TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH - Upaya penyelundupan satwa dilindungi oleh kapal berbendera vietnam di perairan Kalbar berhasil digagalkan, Selasa 20 Desember 2022.
Sebanyak 56 hewan diantaranya terdapat satwa dilindungi berhasil diamankan personel TNI AL saat kapal berbendera Vietnam berada di perairan Pontianak, Kalbar.
Kapal berbendera Vietnam yang diamankan tersebut mengangkut bungkil sawit dan membawa sebanyak 11 anak buah kapal atau ABK.
Prajurit TNI AL dari Lantamal XII Pontianak berhasil mengamankan kapal asing yang berupaya menyelundupkan 56 hewan yang diantaranya terdapat satwa dilindungi tersebut.
Baca juga: 5 Kesepekatan Aliansi Sopir Angkutan Dan Pemkab Sintang, Distribusi BBM Diawasi, Jatah Cuma 60 Liter
Baca juga: Pengetahuan UU Satwa Dilindungi Kurang, Transaksi Jual Beli Satwa Dilindungi di Kotim Masih Terjadi
Baca juga: Sembunyi di Plafon Hindari Amukan Massa, Pencuri di CU Keliling Kumang Kapuas Hulu Diamankan
Baca juga: Gelapkan 1 Ton Lebih Minyak Solar Perusahaan Kelapa Sawit, 2 Tersangka Sopir dan 1 Penadah Dibekuk
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang bendera Vietnam pada Selasa 20 Desember 2022 di perairan Pontianak.
"Kapal: MV. Royal 06 GT : 1296 jenis kapal motor Vesel berbendera Vietnam serta dengan jumlah ABK 11 orang asing termasuk nakhoda dan nahkodanya Le Van Ahie," kata Danlantamal XII Pontianak.
Dikatakannya lagi, kapal berbendera vietnam tersebut mengangkut Bungkil Sawit, namun Kapal tersebut membawa beberapa hewan tetap diantaranya Satwa yang dilindungi berupa diduga akan diselundupkan.
"Ada 16 ekor Bekantan yakni Monyet khas Kalimantan, 19 ekor Burung Kakak Tua Putih 1 ekor mati, 1 ekor Burung Kakak Tua Raja, 5 ekor Bebek Entok dan 15 ekor ayam Tanpa Dokumen Karantina,"
Danlatam XII, Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada kapal tersebut terdapat puluhan ekor satwa dilindungi yang akan dikirimkan ke Vietnam.
Lalu, Danlantamal mengerahkan KRI Siribua melakukan penelusuran di Sungai Kapuas, dan pada Selasa 20 Desember 2022 dini hari, pihaknya mendapati Kapal MV Royal 06 sedang berhenti / Lego jangkar di tengah Sungai alur Sungai Kapuas Pontianak.
Selanjutnya, petugas dari TNI Angkatan laut langsung naik ke atas Kapal melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang memiliki manifest membawa bungkil sawit.
Saat digeledah, petugas mendapati Satwa dilindungi itu disimpan di dalam salah satu kamar ABK.
"Jadi modusnya, kapal ini di pelabuhan mereka melakukan aktivitas normal, sesuai muatan, namun setelah itu mereka berangkat dan berhenti di ditengah sungai, kemudian satwa liar ini dimasukkan,"ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para ABK bahwa satwa tersebut direncanakan untuk dipelihara sendiri dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan.