Berita Kobar
Gelapkan 1 Ton Lebih Minyak Solar Perusahaan Kelapa Sawit, 2 Tersangka Sopir dan 1 Penadah Dibekuk
2 tersangka penggelapan BBM Jenis minyak solar milik perusahaan kelapa sawit dan seorang tersangka penadah diamankan petugas.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - 2 tersangka penggelapan BBM Jenis minyak solar milik perusahaan kelapa sawit dan seorang tersangka penadah diamankan petugas.
2 tersangka dan 1 penadah diamankan Unit Reskrim Polsek Aru Utara Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek.
Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiarto menyampaikan, 2 tersangka Sukur Riyanto (34) dan Agus Priyono (26) tersebut merupakan, sopir truk BBM di PT BJAP 02 yang merupakan bergerak dibidang perkebunan sawit.
Sementara untuk 1 tersangka penadah inisial FJR (34) juga turut diamankan petugas.
"Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polsek Arut Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung Sugiarto, Selasa (20/12/2022).
Diungkapkannya, berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, hasil audit internal mulai tanggal 1 - 30 September 2022 terhadap muatan keduanya tersangka, ditemukan adanya selisih minyak solar yang disopiri Sukur Riyanto sebanyak 1.676 liter atau 1 ton lebih solar.
Baca juga: Kepergok Pemilik Warung Diteriaki, Pencuri di Batola Kabur Sisir Semak 1 Jam Akhirnya Tertangkap
Baca juga: Berikan Pelatihan Awal Tugas, Pemkab Kobar Bekali 142 Anggota BPD Hasil Pemilihan 2022
Baca juga: Sering Tak Kebagian BBM, Aliansi Sopir Angkutan Sintang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depot Pertamina
Baca juga: Masuk Pj Kepala Daerah Berkinerja Baik, Pj Bupati Anang Dirjo Makin Semangat Membangun Kobar
Lebih lanjut, IPDA Agung Sugiarto menyampaikan, kasus penggelapan ini terjadi sejak pada Sabtu (1/10/2022) setelah pihak perusahaan menemukan adanya kejanggalan terhadap muatan BBM yang mereka bawa dari Depo Pertamina Pangkalan Bun.
Setelah dilakukan penimbangan di gudang penyimpanan Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, ternyata terdapat selisih berat BBM yang tertera di laporan dengan jumlah BBM yang ada di dalam truk tangki.
Untuk truk tangki yang disopiri Sukur Riyanto ada selisih sebanyak 65 liter, sedangkan truk tangki yang disopiri Agus Priyono ada selisih sebanyak 85 liter.
"Total selisih mencapai 150 liter," sebutnya.
Kemudian, pihak perusahaan lalu melakukan audit internal mulai tanggal 1 sampai 30 September 2022 terhadap muatan keduanya dan menemukan adanya selisih minyak solar yang disopiri SR sebanyak 1.676 liter.
"Atas kejadian tersebut PT BJAP 02 mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 23 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan.
"Ancamannya, pidana selama-lamanya 5 tahun penjara," jelasnya.
Disebutkannya, untuk pengungkapan tersangka penadah berinsial FJR ini berdasarkan keterangan dari kedua sopir.
