Berita Kobar
Gelapkan 1 Ton Lebih Minyak Solar Perusahaan Kelapa Sawit, 2 Tersangka Sopir dan 1 Penadah Dibekuk
2 tersangka penggelapan BBM Jenis minyak solar milik perusahaan kelapa sawit dan seorang tersangka penadah diamankan petugas.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
istimewa
2 tersangka penggelapan BBM Jenis minyak solar milik perusahaan kelapa sawit saat diamankan petugas kepolisian.
Ia mengaku jika solar dijual ke FJR yang merupakan warga Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada.
"Unit Reskrim Polsek Aruta langsung bergerak dan menangkap FJR dan mengamankan barang bukti berupa selang kecil dan 8 galon ke Polsek Aruta," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP karena melakukan tindak pidana pertolongan jahat membeli BBM hasil penggelapan.
"Dia juga terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Selanjutnya kedua kasus ini akan dilimpahkan ke meja hijau," pungkasnya. (*)