Aturan Terbaru Penerbangan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

Liburan Nataru atau Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 segera tiba, ini aturan terbaru penerbangan atau naik pesawat

Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Padal Pam Polresta Palangkaraya, Iptu Sakuri melakukan pengamanan dan penerapan prokes di Bandara Tjilik Riwut, Selasa (13/12/2022). Bagi penumpang simak aturan terbaru penerbangan selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM - Liburan Nataru atau Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 segera tiba, diprediksi arus bepergian bakal meningkat, ini aturan terbaru penerbangan atau naik pesawat.

Selain bepergian untuk berwisata, tidak sedikit pula yang bakal terbang untuk mudik ke kampung halaman saat liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 alias Nataru.

Sebelum memutuskan bepergian menggunakan moda transportasi udara, ada baiknya mengetahui dulu syarat terbaru penerbangan. 

Meskipun kasus Covid-19 sudah turun, tetapi aturan terbaru penerbangan masih menjadikan penanggulangan pandemi sebagai dasar persyaratan bagi penumpang.

Baca juga: Bepergian Jauh Rayakan Nataru, Kadishub Palangkaraya Ingatkan Pentingnya Ramp Check Kendaraan

Baca juga: Kadishub Kalteng Prediksi Nataru 2022 Bakal Terjadi Dua Kali Arus Mudik dan Arus Balik

Baca juga: Dishub Kalteng Dirikan 3 Posko Utama Jelang Arus Mudik dan Balik Nataru di Perbatasan Kalteng

Memang, calon penumpang pesawat tidak perlu lagi tes antigen dan PCR sebagai syarat naik pesawat.

Tapi, dalam aturan terbaru penerbangan tetap mewajibkan penumpang wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga. 

Syarat atau aturan terbaru penerbangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi yang terbit 25 Agustus lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

"Berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis dikutip dari kontan.co.id.

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Sementara Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mengatur ketentuan tambahan untuk PPDN  usia 6-12 tahun.

Yakni, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau, harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. (*)

 

( Tribunbatam.id )

.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved