Berita Kobar

Syarat Tak Terpenuhi Akibat Jumlah Penduduk Kurang, Kursi di DPRD Kobar Belum Bisa Ditambah

Kursi di lembaga legislatif Kabupaten Kotawaringin Barat belum memenuhi syarat untuk dilakukan penambahan.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro
KPU Kobar saat kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kobar. Kursi di lembaga legislatif Kabupaten Kotawaringin Barat belum memenuhi syarat untuk dilakukan penambahan, karena jumlah penduduk belum mencukupi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Kursi di lembaga legislatif Kabupaten Kotawaringin Barat belum memenuhi syarat untuk dilakukan penambahan.

Meski ada rencana penambahan kursi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut pada pemilu 2024 mendatang.

Salah satu alasan yang belum bisa dipenuhi terutama syarat jumlah penduduk di Kobar belum mencukupi.

Ketua KPU Kobar Chaidir,  mengungkapkan penambahan alokasi kursi di DPRD Kobar pada pemilu 2024 tidak memungkinkan, karena data jumlah penduduk Kobar tidak mencapai 300 ribu.

"Untuk penambahan kursi tidak memungkinkan, kita tau jumlah penduduk kita berkisar di 276.197. Tentu ini masih banyak kurang untuk bisa menambah jumlah kursi di DPRD, karena untuk menambah lokasi kursi itu minimal jumlah penduduk Kobar Mencapai  300 ribu + 1," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Ingin Transaksi Narkoba, Tersangka Pengedar di Sungai Kakap Miliki 5 Pil Ekstasi

Baca juga: Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Bangun Komunikasi Bersama KPU

Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Sumenep Ditangkap Tim Gabungan di Kintap Tanahlaut Kalsel

Baca juga: Sepedaan Sambil Senam, Cara Kreatif KPU Kalteng Lakukan Sosialisasi Pemilu 2024

Dalam kesempatan ini, KPU Kobar menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Prmilihan Umum (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Dalam Pemilu Tahun 2024, di Aula Brits Hotel Pangkalan Bun.

Dengan mengundang semua partai politik, kemudian tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan tokoh-tokoh pemuda di Kobar.

"Harapannya adalah, kita mendapatkan masukan-masukan, terkait dengan uji publik rancangan Dapil, dengan ditampilkan rancangan dapil pemilu sebelumnya," tuturnya.

Diungkapkannya, bahwa banyak sekali masukan baik itu dari partai politik, dari pemerintah dalam hal ini Camat, kemudian juga dari tokoh masyarakat dan termasuk juga tokoh perempuan, masih ada pro kontra terkait dengan perubahan Dapil ataupun pemecahan Dapil.

"Masukan dari peserta, itu ada yang menghendaki pemecahan Dapil dan ada juga yang tidak menghendaki, tentu ini menjadi catatan kami," ungkapnya.

Kemudian, hasil ini akan dicatat dan akan dijadikan rekomendasi, untuk selanjutnya akan disampaikan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

"Hasil uji publik ini akan disampaikan ke KPU RI pada 17 - 19 Januari mendatang," imbuhnya.

Sementara itu, untuk penentuan jumlah kursi di DPRD Kobar akan diumumkan pada tahun depan. Saat ini, kursi di DPRD sejumlah 30. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved