Berita Kalbar
Ditangkap Saat Ingin Transaksi Narkoba, Tersangka Pengedar di Sungai Kakap Miliki 5 Pil Ekstasi
Seorang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ditangkap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Seorang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ditangkap.
Tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap saat ingin melakukan transaksi barang haram berupa Pil Ekstasi.
Barang haram yang diamankan petugas milik Tersangka Pengedar Narkoba tersebut sebanyak 5 butir Pil Ekstasi seberat 1.90 gram.
Perseonel Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap tersangka pengedar Narkoba tersebut saat beraksi di kawasan Kecamatan Sungai Kakap wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
Tersangka tersebut berinisial AZ (21), Warga Tembawang, asal Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyita 5 Pil Ekstasi siap pakai seberat 1.90 gram.
Baca juga: Pria Sungai Tabuk Ditangkap Hasil Pengembangan Kasus Narkotika, 2 Paket Sabu 0,26 Gram Disita
Baca juga: 4 Pondokan di Kampung Ponton Palangkaraya Dirobohkan, Diduga Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
Baca juga: Kalah Judi Slot Online Curi Barang di 16 TKP, Dua Pria Kotabaru Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Baca juga: Kabupaten Terbaik Kelola Pupuk Subsidi, Kotawaringin Barat Raih Peringkat 3 Tingkat Nasional
Walaupun terhitung kecil ini adalah kerja keras Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya sesuai printah Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.S.I.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P mengatakan, tersangka ini selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Pontianak Timur dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
" AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi Narkotik dengan seseorang berinisial KL di sebuah kawasan perkomplekan kawasan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, terangnya
" Dari pelaku Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 5 butir Pil Ekstasi warna hijau cap LV seberat 1.09 Gram yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A53 warna Biru," tuturnya, Selasa (13/12/22).
Pada saat tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kubu Raya, serta dilakukannya Penyidikan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama ABANG yang beralamat di kampung beting kecamatan Pontianak Timur dengan harga perbutir Rp. 250.000.
" Dari penjualan barang haram tersebut tersangka akan menjual perbutirnya sebesar Rp. 380.000,- sehingga mendapat keuntungan sebesar RP. 650.000," jelas Pandia
Diketahui tersangka belum membayar barang haram tersebut, rencana tersangka jika transaksi penjualan pil haram itu berhasil baru tersangka akan membayarnya kepada ABANG sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dilakukan pada Jumat 11 November 2022 jam 16.00 Wib, dan saat ini AZ beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“ Keberhasilan penangkapan tersangka ini adalah hasil laporan masyarakat, dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan Penyelidikan terhadap ABANG dan KL untuk melakukan upaya penangkapan, tegas Ade, Selasa.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Ciduk Diduga Pengedar Narkoba di Sungai Kakap, Berikut Tersangka dan Kronologinya, .