Berita Kalsel
Kalah Judi Slot Online Curi Barang di 16 TKP, Dua Pria Kotabaru Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Dua pria Kotabaru Kalsel nekat mencuri barang pada 16 TKP dipicu kalah judi slot online. Keduanya ditangkap, mengaku tenggak miras sebelum beraksi.
TRIBUNKALTENG.COM,KOTABARU - Dua pria Kotabaru Kalsel nekat mencuri barang pada 16 TKP dipicu kalah judi slot online. Keduanya ditangkap, mengaku tenggak miras sebelum beraksi.
Aksi pencurian yang dilakukan dua pria kotabaru tersebut berlangsung selama tiga bulan hingga akhirnya keduanya d tangkap.
Informasi terhimpun sejumlah barang yang berhasil dicuri dua pria kotabari tersebut merupakan barang perabotan rumah tangga yang di dapat dengan modus berpura-pura sebagai pembeli barang bekas sambil memantau keadaan lokasi sebelum beraksi.
Aksi pencurian yang dilakukan dua pria di Kotabaru, AD dan rekannya BAW akhirnya terhenti setelah keduanya diringkus Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, Kalsel.
Baca juga: Berikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat, Pj Bupati Kobar Minta OPD Respon Keluhan Masyarakat
Baca juga: Bahas Misi Dagang Dua Provinsi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Berkunjung ke Kalteng
Baca juga: Rugikan Negara Rp 753 Juta, Kejari Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin
Baca juga: Kebakaran di Kobar, Tujuh Kios Kompleks Pasar Indra Kencana Pangkalan Bun Hangus Terbakar
Kedua warga Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru ini menjadi dalang pencurian yang berlangsung di 16 TKP.
Penangkapan kedua pencuri ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Selasa (13/12/2022).
Agus menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan, bermula dari laporan korban OLR, warga RT 4, Desa Sigam, karena kehilangan televisi, tabung gas, karpet dan selimut.
Usai menerima laporan, Tim Macan Bamega bergerak melakukan penyelidikan.
Dipimpin Ipda Bernat Sinaga, dalam waktu 2 kali 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Menurut Agus, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua warga Sigam itu, sebelum melakukan aksinya, terlebih dulu mabuk agar percaya diri saat beraksi.
Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober hingga Desember.
"Modus pelaku berpura-pura pembeli barang bekas sambil memantau keadaan lokasi,"katanya
Pelaku, beraksi di 16 TK yakni tiga lokasi pencurian di Kecamatan Pulaulaut Tengah, tujuh di Pulaulaut Timur dan delapan lokasi di Pulaulaut Utara," jelas Agus.
Setiap beraksi, kedua pelaku tidak memandang nominal harga barang.
