Berita Palangkaraya
Daftar UMK Palangkaraya 2023, UMK Kotim, UMK Kobar, UMK Barut, UMK Mura dan UMK Gunung Mas
Tidak hanya UMK Palangkaraya 2023 saja yang diusulkan naik, demikian pula UMK Kotim 2023 dan UMK Gunung Mas 2023
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tidak hanya upah minimum kota/kabupaten atau UMK Palangkaraya 2023 saja yang diusulkan naik, demikian pula UMK Kotim 2023 dan UMK Gunung Mas 2023.
Selain itu juga UMK Kobar 2023, UMK Barut 2023 dan UMK Mura 2023 yang juga diusulkan naik.
Berdasar data yang dihimpun Tribunkalteng.com, Sabtu (3/12/2022), Dewan Pengupahan Daerah mengusulkan besaran UMK Gunung Mas 2023 sebesar Rp 3.227.352.
Besaran UMK Gunung Mas 2023 itu berarti naik 9,14 persen dari tahun lalu sebesar Rp 2.957.129.
Baca juga: Apindo Sayangkan UMK Palangkaraya 2023 Naik, Berdampak Pada Perencanaan Cashflow Perusahaan
Baca juga: UMP Kalteng 2023 Rp 3.181.013, Akhirnya UMK Palangkaraya 2023 Naik 8,55 Persen, Segini Besarannya
Baca juga: UMP Kalteng 2023 Naik Menjadi Rp 3.1 Juta Lebih, Serikat Buruh Nilai Kenaikan Sudah Tinggi
Sementara untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, usulan UMK Kotim 2023 adalah naik 8,33 persen
Dengan kenaikan itu maka besaran UMK Kotim 2023 adalah Rp 3.265.848.
Semua usulan UMK 2023 itu diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Pengumuman UMK 2023 seluruh daerah di Kalteng paling lambat pada 7 Desember 2022.
Besaran usulan kenaikan UMK itu didasarkan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah, perwakilan buruh/pekerja dan organisasi perwakilan pengusaha.
Sebagaimana sikap Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) pusat, seluruh Apindo di daerah menolak usulan besaran kenaikan UMK 2023.
Apindo menolak penghitungan besaran UMK 2023 didasarkan Permennaker Nomor 18 tahun 2022.
Mereka lebih sependapat penghitungan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun perbedaan pola penghitungan pada dua peraturan tersebut adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 menggunakan acuan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi tertinggi
Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sehingga dianggap memberatkan oleh pengusaha.
