Berita Palangkaraya
Apindo Sayangkan UMK Palangkaraya 2023 Naik, Berdampak Pada Perencanaan Cashflow Perusahaan
Apindo Palangkaraya sayangkan UMK 2023 Palangkaraya telah disepakati naik 8,55 persen melalui rapat Dewan Pengupahan
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - UMK Palangkaraya 2023 telah disepakati naik 8,55 persen melalui rapat Dewan Pengupahan, dan telah ditanda tangani Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin.
Diusulkan ke Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, UMK Palangkaraya 2023 menjadi Rp 3.226.753 bertambah Rp 254.211 dari UMK 2022 Rp Rp2.972.541.
Menanggapi itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palangkaraya menyayangkan hal itu, karena berdampak kepada perencanaan cashflow yang telah direncanakan para pengusaha.
"Kami menyayangkan kenaikan begitu tinggi untuk UMK tahun 2022-2023, hal ini dapat berdampak ke perencanaan cashflow yg sudah di atur oleh rekan-rekan pengusaha," kata Ketua Apindo Palangkaraya, Arie Hartanto, Sabtu (3/12/2022).
Pihaknya meminta agar formula perhitungan dikembalikan ke Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan, untuk kepastian hukum.
Baca juga: UMK Lamandau 2023 Naik 8,92 Persen, Lebihi UMP Kalteng 2023 dan UMK Palangkaraya 2023
Baca juga: UMK Palangkaraya 2023 Disinyalir Naik, Disnaker Persiapkan Rapat dengan Dewan Pengupahan
Baca juga: Naik Maksimal 10 Persen, Jadwal Penetapan UMP Kalteng 2023 dan UMK Palangkaraya 2023 Diundur
"Apindo Palangkaraya bukan tidak mendukung adanya peningkatan UMK, namun harusnya sesuai dengan PP no 36 Tahun 2021," ujarnya.
Seperti diketahui UMK 2023 saat ini mempertimbangkan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penetapan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dapat dikatakan terkesan mendadak, sehingga perhitungan UMP dan UMK diundur dari waktu sebelumnya.
"Sikap Apindo Palangkaraya sama dengan Apindo di Pusat dan Apindo di Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya kepada Tribunkalteng.com.
Mendorong terwujudnya kepastian hukum, saat ini pihaknya kompak telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). (*)
Â
Apindo Palangkaraya
Pertumbuhan ekonomi
Penetapan Upah Minimum
Dewan Pengupahan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
UMK Palangkaraya 2023
Kondisi Lebih Kering di 2023, BPBD Palangkaraya Waspada Bahaya Karhutla dan Bencana Lain |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Senin 23 Januari 2023, Hampir Wilayah Kalteng Mendung, Hujan Sedang Hingga Lebat |
![]() |
---|
Kemeriahan Imlek 2023, Open House Warga Tionghoa Palangkaraya Gelar Atraksi Barongsai |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek 2023, Tim Gabungan Berjaga di Sekitar Vihara Avalokitesvara Palangkaraya |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Imlek 2023 Umat Buddha Palangkaraya Doakan Kerukunan dan Kedamaian Terjaga |
![]() |
---|